Usai Bertransaksi, Pasangan Bukan Suai Istri di Ngawi Diamankan Pol PP

oleh -51 Dilihat
oleh
Satpol PP saat melakukan razia warung remang-remang

NGAWI, PETISI.CO  – BT (23), pria asal Desa Ploso, Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi Jawa Timur diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi, saat sedang berduaan bersama ER (28), warga Kecamatan Margomulyo yang mengaku sebagai  PSK.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arif Setyono mengatakan, keduanya yang bukan pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu kamar warung remang-remang milik Endang di Desa Dawung dalam operasi trantib yang dilaksanakan pada Selasa (12/11/2019) malam.

“Dari pemeriksaan, keduanya mengaku sedang bertransaksi. Yang perempuan memang mengaku sebagai PSK,” ujarnya melalui sambungan telepon Rabu (13/11/2019).

Arif menambahkan, kedua pasangan tersebut kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Ngawi untuk diminta keterangan. Setelah membuat surat pernyataan  tidak akan mengulangi perbuatannya, BT dan ER kemudian di lepaskan oleh Satpol PP.

“Kita bawa ke kantor dan kita berikan pembinaan, setelah itu kita  lepaskan,” imbuhnya.

Sementara terhadap pemilik warung remang-remang yang menyediakan kamar sekaligus PSK, Satpol PP Ngawi akan memanggil pemilik untuk dimintai keterangan. Satpol PP Ngawi juga akan melakukan pembongkaran terhadap kamar-kamar yang disewakan untuk prostitusi tersebut karena telah melanggar Perda serta membuat masyarakat resah dengan praktek prostitusi.

“Dalam minggu ini akan kita lakukan pemanggilan, setelah itu kita akan melakukan pembongkaran kamar kamar yang digunakan pratek postitusi,” ucap Arif.

Warung remang remang milik Endang tersebut sebelumnya juga kedapatan oleh Satpol PP Ngawi melakukan hal yang sama. Endang dipastikan melanggar Perda no 1 tahun 2017 terkait menyediakn fasilitas untuk melakukan prostitusi.(ags/skc)