Usai Jaring 13 Pelanggar Prokes, Tiga Pilar Pakal Sisir Kafe dan Warkop

oleh -104 Dilihat
oleh
Salah satu pelanggar didata petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Pengendara yang tidak memakai masker menjadi sasaran aparat gabungan Tiga Pilar Kecamatan Pakal, pada giat operasi yustisi terkait protokol kesehatan yang digelar di Jalan Raya Benowo serta di Jalan Raya Babat Jerawat, wilayah Kecamatan Pakal Surabaya.

Operasi Yustisi Tiga Pilar dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Linmas kali ini dipimpin Pawas I A Kanit Lantas Polsek Pakal AKP Widodo SE, yang digelar di dua lokasi, yaitu depan Terminal Angkot Benowo dan depan SWK (Sentra Wisata Kuliner) Babat Jerawat.

Kanit Lantas Polsek Pakal, AKP Widodo mengatakan, bahwa operasi yustisi digelar di wilayah Kec. Pakal bersama jajaran Tiga Pilar, adalah upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang mana hingga saat ini virus corona tersebut masih belum sirna, bahkan masih banyak masyarakat yang terkonfirmasi oleh wabah virus tersebut.

Kali ini operasi yang digelar sebanyak tiga kali dalam sehari itu melibatkan sebanyak 15 personil gabungan, yaitu dari Polsek Pakal, Koramil Benowo, Satpol PP Pakal, Dinas Perhubungan dan Linmas Kelurahan serta Staf Kec. Pakal, berhasil menjaring 13 masyarakat pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi tilang KTP, dan selanjutnya wajib membayar denda sebesar 150 ribu melalui Bank Jatim.

“Mereka yang kedapatan melanggar, tidak memakai masker dikenakan sanksi tilang KTP oleh teman-teman dari Satpol PP dan diwajibkan membayar denda sebanyak Rp. 150 ribu melalui bank Jatim,” ujar AKP Widodo, Jumat (15/1/2021) malam.

Hal tersebut, lanjut Widodo, sesuai dengan aturan Perwali no 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes), dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya, dan Perwali no 2 tahun 2021 tentang perubahan atas perwali no 67 tahun 2020 yang tak jauh beda dengan Instruksi dari Mendagri.

Usai operasi yustisi prokes pukul 21.00 WIB, petugas gabungan melanjutkan kegiatan dengan melakukan penyisiran pukul 22.00 WIB, dalam rangka untuk penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), terkait dengan PSBB Jawa-Bali yang sudah berjalan sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 nanti, yaitu memantau dan mengimbau pemilik kafe dan warkop untuk tutup pukul 22.00 WIB dan jika belum tutup (masih beroperasi) maka akan diberikan sanksi denda sebanyak 500 ribu bahkan bisa lebih.

Pantauan petisi.co, dalam penyisiran kafe dan warkop di wilayah Pakal kali ini, petugas gabungan tidak menemukan pelanggaran. Seluruh kafe dan warkop di wilayah Pakal seluruhnya dalam kondisi tutup total pukul 22.00 WIB, yang memang sebelum pelaksanaan PPKM tersebut semua kafe dan warkop sudah diberikan imbauan dan surat edaran dari jajaran Muspika. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.