SURABAYA, PETISI.CO – Apes dialami M Rizaldi Hendra. Betapa tidak, usai menikmati sabu-sabu, dia ditangkap polisi. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum dia 2,5 tahun penjara.
Majelis hakim setelah mendengarkan keterangan saksi, menyatakan M Rizaldi Hendra terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu, penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjata. M Rizal pun menerima putusan tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui, M Rizaldi pada hari Minggu (7/12/2019) pukul 01.30 ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, Jalan Perumtas 3, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Sebelumnya, Sabtu (7/12/2019) pukul 14.00, dia ke rumah Vino (DPO), di Apartemen One Icon Surabaya, untuk diajak menikmati sabu.
Setelah selesai, dia diberi satu poket sabu dalam plastik klip, dimasukkan bungkus rokok Dahnill. Lalu dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan. Kemudian pulang ke rumahnya.
Namun apes. Dua anggota polisi, saksi Maskori Hasan dan Ahmad Muaffan, yang memdapat informasi, menangkap dia sekitar pukul 01.30 dini hari. Saksi menemukan sabu satu poket dalam kantong celana. (pri)