Usai Nyabu di Rumah Digerebek Polisi

oleh -104 Dilihat
oleh
Terdakwa Faizal Fanani Anwar.

SURABAYA, PETISI.COBudak sabu-sabu, Faizal Fanany Anwar, warga Kedurus Sawah Gede III, Karang Pilang, diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/7/2020).

Pada sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan dua saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak.

Kedua anggota Polres Tanjung Perak, Alfian Pakarti Susilo dan Roby Agam mengatakan, penangkapan terdakwa Faizal dilakukan 10 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.45, di rumahnya.

Saat penggeledahan ditemukan alat hisap sabu/bong, sabu dengan berat kotor 1,4 gram beserta pipet kaca.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, dan dilanjutkan tuntutan pada Rabu depan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 10 Pebruari 2020, sekira pukul 11.00, terdakwa berada di rumah bersama Ruteng dan Iki (keduanya DPO).

Mereka patungan untuk membeli sabu. Setelah uang terkumpul diserahkan kepada Ruteng, dapat satu poket sabu. Mereka pun menikmati bersama.

Beberapa jam kemudian, sekira pukul 13.45, polisi datang menangkap terdakwa di rumahnya. Ditemukan alat hisap sabu/ bong. Satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu dengan berat kotor 1,43 gram. Barang bukti itu ditemukan disamping kursi sofa ruang tamu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.