UU Pesantren Untung atau Buntung, Begini Jawaban DPC PKB Lamongan

oleh -95 Dilihat
oleh
Ketua DPC PKB Lamongan Add Ghofur saat memberikan sambutan.

LAMONGAN, PETISI.CO – Pasca disahkannnya UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren dalam rapat paripurna di komplek DPR RI 24 oktober 2019 lalu, ialah merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas pesantren, yang mana masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan lingkungan pesantren.

Menangkap akan adanya UU tersebut, DPC PKB Lamongan pun gelar diskusi rutin Reboan di kantor PKB jalan Pahlawan Lamongan (26/2), dengan mengambil tema “UU Pesantren Perdanya Untung atau Buntung”, yang di hadiri oleh Hadiqun Nuha tim perumus dan pengawal UU 18/2019, Gus Burhan, Ketua fraksi PKB Lamongan, Gus Irul, Ketua LPBHNU Lamongan dan Abd Ghofur, Ketua DPRD Lamongan.

Selesai acara para pemantik diskusi foto bersama.

Dalam sambutannya Ketua DPC PKB, H. Abd Ghofur mengungkapkan dengan adanya UU Pesantren ini, maka DPC PKB akan mendorong kuat agar segera ada dasar hukumnya menjadi Peraturan Pemerintah atau turunannya, entah itu Perbub atau Perda di wilayah Lamongan sendiri.

“Tidak mungkin kita tidak akan mengawal UU Pesantren, wong PKB sendiri bisa besar di lingkungan pesantren, masa kita harus lupakan sejarah besar itu,” kata H. Abd Ghofur.

Apalagi kita ketahui kondisi guru ngaji di MI atau merunut ke atas jenjang pendidikan. “Miris kita melihatnya,” tambahnya. Karena hanya dengan honor sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu per bulan, maka sangat tidak layak bila apa yang sudah diberikan oleh para ustaz/ustazah kepada anak didik kita.

Karena sebuah ilmu yang bisa membentuk karakter bangsa, tidak bisa di nilai dengan uang atau rupiah. Maka untuk itu, kami di legeslatif Lamongan akan mendorong eksekutif untuk kita setujui bersama, segera membuat perda tentang pesantren di Lamongan. “Agar taraf hidup para pendidik di lingkungan pesantren sendiri bisa layak sesuai kemajuan jaman,” tambahnya lagi.

Sejurus apa materi diskusi sendiri adalah Hadiq, Tim Perumus dan Pengawal UU Pesantren memaparkan, dengan adanya UU Pesantren ini, tak ayal keberadaan Pesantren telah diakui identitasnya oleh negara yang telah banyak berjasa bagi negara, melalui fungsinya pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat, yang mungkin selama ini di anggap sebelah mata.

Taruhlah kita ketahui bersama seperti ijazah untuk mencari kerja, maka mindset kita adalah ijazah dari sekolah umum mulai SD/MI, SLTP/Tsanawiyah, SMA/Aliyah dan perguruan tinggi.

Nah dengan adanya UU Pesantren ini, maka lulusan  pesantren pondok salafpun, yang di bekali ijazah akan sama derajatnya dengan lulusan sekolah formal lainnya, seperti apa yang saya sampaikan di atas.

Terkait pendanaan yang dulu pesantren hanya bisa mengakses ke pusat, maka dengan adanya UU Pesantren bila di akomodir oleh Perda ataupun Perbup maka bisa mengakses melalui APBD. Tapi kembali lagi niatan besar para elite politik di daerah daerah, apakah memang benar benar serius memperjuangkan UU Pesantren dengan membuat Perda Pesantren.

Semoga saja elite politik di Lamongan niatannya sejalan dengan kami di pusat, agar tidak ada lagi diskriminasi bidang pendidikan di lingkungan pesantren, ungkapnya.

Dorongan semangat juga di perlukan dari akar rumpun terbawah, agar aspirasi masyarakat tentang UU Pesantren ini menjadi perhatian pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian agama, ucap Gus Burhan ketua Fraksi PKB DPRD Lamongan.

Seperti apa yang disampikan ketua DPC tadi, bahwa kami fraksi PKB di Lamongan akan mengawal suara aspirasi ini dengan mitra bersama fraksi partai lain di gedung dewan, agar kuat mengawal ke tingkatan pusat. Kalau sampai tidak mengawal saya khawatir ada punishment tersendiri bagi saya dari ketua DPC PKB, ujarnya dengan nada bercanda.

Kita F-PKB bersama fraksi lain akan mendorong Perda Pesantren yang turunan dari UU Pesantren segera di sahkan. Insya Allah sudah kita konsultasikan dan fasilitasikan ke Gubernur Jatim Khofiffah.

Mudah mudahan setelah turun nanti, kita akan bahas bersama dengan stake holder terkait, sambil nunggu PP turun sebagai payung hukum. Doakan dalam tahun ini segera disahkan perda pesantren di Lamongan, yang di Amini seluruh peserta diskusi.

Dari kacamata hukum LPBHNU Lamongan Gus Irul menyampaikan, bahwa secara yuridis UU Pesantren ini masih lemah karena tidak memuat sanksi. Walaupun sah UU nya, tapi bagi mereka yang melanggar tidak bisa dikenakan sanksi hukum yang jelas.

Oleh karena itu kedepan, melalui Perda sanksi ini harus dimuat jika nanti Perda Pesantren benar benar terealisasi, karena ini penting. Sebagaimana di lapangan banyak pesantren yang didirikan terpapar paham radikal, maka kita harus duduk bersama dengan kemenag Lamongan dalam pembuatan Perda nanti, ungkap pengacara muda Peradin Lamongan. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.