SURABAYA, PETISI.CO – Perkara penipuan bermodus jual beli kayu senilai Rp 3,6 miliar, dengan terdakwa Imam Santoso, berlanjut. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, secara resmi mengajukan upaya hukum banding.
Banyak hal yang akan disampaikan di tingkat banding, setelah Direktur PT Daha Tama Adikarya itu di vonis satu tahun penjara. Jauh lebih ringan dari keinginan Jaksa yang menuntutnya tiga tahun penjara.
“Tadi kami sudah nyatakan banding secara tertulis di PN Surabaya,” kata Kajari Tanjung Perak, I Ketua Kasna Dedi saat dikonfimasi awak media, Selasa (6/7/2021).
Menurut Kajari Tanjung Perak, pihaknya mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan, masih kurang memenuhi rasa keadilan. Apalagi sepanjang persidangan, ditemukan fakta jika terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan. Terlebih saksi korban Willyanto Wijaya mengalami kerugian 3,6 miliar rupiah atas perbuatan terdakwa Imam Santoso,” jelas Kajari.
Salah satu pertimbangan lainnya adalah, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Diketahui, Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Jumat (2/7/2021) lalu, majelis hakim diketuai I Ketut Tirta menyatakan Imam Santoso terbukti melakukan perbuatan oidana.
Melakukan penipuan jual beli kayu yang merugikan saksi Willyanto Wijaya sebesar Rp 3,6 miliar lebih.
Perbuatan itu dilakukan Imam Santoso ketika pada tahun 2017 lalu. Saat itu saksi Willyanto Wijaya memesan kayu jenis campuran dan telah dibayar tunai. Namun, kayu pesanan tak kunjung dikirim.
Uang pembayaran kayu tersebut justru dipakai untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi Willyanto Wijaya.
Sementara usai pembacaan putusan, terdakwa justru terlihat menganggap enteng atas putusan yang dijatuhkan. Ia terkesan akan bebas, meski saat itu dirinya masih menyatakan pikir-pikir.
“Ini baru babak pertama,” pungkas terdakwa Imam Santoso ketika dimintai komentar oleh awak media usai sidang. (pri)