Vonis Ringan Penganiaya Jurnalis, AJI Dukung Jaksa Ajukan Banding

oleh -65 Dilihat
oleh
Persidangan kasus penganiayaan jurnalis di ruang Cakra PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COPutusan 10 bulan penjara terhadap dua oknum polisi terhadap korban Nurhadi jurnalis Tempo, belum memenuhi rasa keadilan alias ringan. Jaksa Kejati Jatim sebagai wakil korban Nurhadi pun berencana mengajukan banding. Sebelumnya, terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki, dituntut satu tahun dan enam bulan penjara.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, mendukung langkah jaksa mengajukan banding.

“Karena putusannya di bawah dua pertiga, kami berharap jaksa akan melakukan banding,” kata Madrim saat dikonfirmasi setelah sidang putusan di ruang Cakra, Rabu (12/1/2022).

Kepada awak media, Madrim tidak bisa menyembunyikan kekecewaanya atas vonis ringan itu. Apalagi dalam putusannya majelis hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan terdadap kedua terdakwa, seperti yang pernah dituntut jaksa.

“Kita tidak mendengar perintah penahanan untuk kedua anggota polisi yang aktif ini. Kami sebetulnya sangat berharap eksekusi dijalankan secara langsung. Karena yang menjadi pertaruhannya adalah keselamatan bagi jurnalis Nurhadi,” kata Madrim.

Madrim pun berharap, pihak polri melakukan pengembangan penanganan peekara kekerasan terhadap jurnalis itu. Sebab menurut pantauan AJI dan LBH Pers, ternyata masih ada belasan terduga pelaku lainnya tidak tersentuh hukum dan belum diadili sampai sekarang.

“Kalau mereka ingin membuktikan bahwa Polri bersih, Polri sudah bekerja secara profesioanl, maka belasan terduga pelaku lainnya harus juga diusut secara tuntas,” pungkas Madrim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki 10 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Rabu (12/1/2022).

Vonis terhadap dua anggota polisi aktif Polda Jatim itu dibacakan hakim Mohammad Basir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diikuti sejumlah organisasi pers antara lain, komisioner dewan pers, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).

Selain vonis penjara, Mohammad Basir dalam putusannya juga mengabulkan sebagian kewajiban memberikan ganti kerugian atau restitusi. Dari terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki kepada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 21.650.000. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.