Wabup Bondowoso Sudah Terima Surat Penonaktifan Sekda

oleh -95 Dilihat
oleh
Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat saat dikonfirmasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, membenarkan jika telah menerima surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait pembebastugasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda).

“Ini perintah dari Gubernur kepada kita untuk menonaktifkan sementara Sekda Bondowoso,” jelasnya, Kamis (27/8).

Pembebastugasan ini, bukan karena masalah hukum yang dijalani Syaifullah sebagai terdakwa. Melainkan karena diduga pelanggaran kode etik, yakni diduga melanggar pasal 3 angka 4,6 dan 9 serta pasal 4 angka 1 dengan ancaman hukuman disiplin berat. Sebagaimana pasal 7 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Peristiwanya yang kita tahu berkaitan dengan ancaman yang dilakukan kepada saudara Alun dan Sulis. Itu aja,” kata Irwan.

Pembebastugasan sementara Syaifullah sebagai Sekda, hingga permasalahan selesai dan sanksi oleh Gubernur ditetapkan.

“Karena, pemberian sanksi tersebut merupakan kewenangan Gubernur,” cetusnya.

Lebih lanjut Wabup menerangkan, sesuai jadwal hari ini Kamis (27/8/20k Sekda diperiksa Inspektorat Provinsi bertempat di kantor di Inspektorat Bondowoso.

Selain itu, agar roda pemerintahan terus berjalan, pihaknya akan mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) untuk segera menentukan pelaksana harian (Plh) atau penjabat pengganti Syaifullah.

”Kita nunggu kabar dari Provinsi sehingga nanti kita menindak lanjuti siapa yang akan ditunjuk sebagai Plh,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.