JOMBANG, PETISI.CO – Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang (RPJMD) 2018-2023 dibahas dalam Musrenbang RPJMD yang dilaksanakan Selasa (13/11/2018), di ruang Bung Tomo Pemkab Jombang.
Acara dihadiri Wabup, Forkopimda, OPD, camat, asosiasi kepala desa, utusan kecamatan, Rektor Universitas, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, Direktur RS dan Direktur BUMD Jombang.
Dalam rangka penyusunan RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018-2023, Pemkab Jombang melibatkan steakholder yang ada di Jombang.
Menurut Kepala BAPPEDA Jombang Eksan Gunajati, RPJMD dituangkan dalam dokumen RPJMD. Penyusunan RPJMD berdasarkan Permendagri no. 86 tahun 2017.
Tahapan penyusunan RPJMD 2018-2023 yang diawali dari proses persiapan dan penyusunan rancangan awal, dilanjutkan dengan forum konsultasi publik, penyampaian dan penyepakatan rancangan awal bersama DPRD, serta fasilitasi oleh Gubernur atas rancangan awal RPJMD telah kita lalui.
Tahapan lebih lanjut adalah Musrenbang RPJMD guna mengkomunikasikan hasil rancangan kepada stakeholder, OPD, serta lembaga terkait lainnya, untuk dapatnya memperoleh masukan atau saran dan kesepakatan guna penyempurnaan rancangan tersebut.
“Rancangan RPJMD yang disusun ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023, yaitu mewujudkan Jonbang yang berkarakter dan berdaya saing,” tutur Kepala Bappeda.
“Untuk itu kepada yang terhormat Bapak Wakil Bupati Jombang berkenan memberikan pengarahan dan membuka acara Musrenbang RPJMD tahun 2018-2023,” pinta Eksan Gunajati.
Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam sambutan pengarahan mengatakan dalam rangka melaksanakan amanat UU no. 25 tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi RPJMD dan RPJPD harus dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, dilakukan melalui proses koordinasi antar instansi penerintah daerah dan proses partisipasi bersama pelaku pembangunan dalam suatu forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Karena Bupati dan Wakil Bupati Jombang sudah dilantik, maka kami harus kerja maraton dalam menyusun RPJMD Jombang 2018-2023,” ujarnya.
Menurutnya, oleh Gubernur Jawa Timur, Pemkab Jombang diberi waktu 3 bulan untuk menuntaskan RPJMD dari pelantikan. “Artinya 24 Desember 2018 Pemkab Jombang harus menyelesaikan RPJMD,” kata Wabup Jombang.
Lebih lanjut Wabup menjelaskan, dalam menyusun RPJMD Jombang harus memperhatikan 4 pendekatan, yaitu pendekatan teknokratik, partisipatif, politik dan top down and battom up.
“Dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim, Musrenbang RPJMD Kabupaten Jombang 2018-2023 resmi saya buka dan dimulai,” pungkas Sumrambah Wabub Jombang.(prw)







