Wagub Jatim: Dengar PSBB, Warga Surabaya Langsung Sepaneng

oleh -87 Dilihat
oleh
Wagub Jatim Emil Dardak diapit Pangdam V Brawijaya Mayjen (TNI) Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (kanan).

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sedang merumuskan tindak lanjut dari Instruksi dari Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang sudah keluar, Rabu (6/1) malam.

“Karena ini efektif mulai Senin (11/1) besok, artinya sudah ada spesifik disampaikan oleh instruksi Mendagri apa saja pembatasan tambahan atau disebut sebagai pembatasan mikro,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur Elestianto Dardak.

Menurutnya, pemahaman akan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu disampaikan ke masyarakat. Sebab, PSBB yang sekarang berbeda dengan yang selama ini diterapkan. Masalahnya untuk warga Surabaya ini kalau mendengar PSBB langsung sepaneng.

“PSBB kali ini bukan dilarang kegiatannya, tapi dibatasi kapasitasnya. Namun demikian aspirasi juga bermunculan dari masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah pusat punya kebijakan. Kami sebagai pemerintah daerah tentunya menghormati kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

Mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan yang diatur dalam pembatasan kegiatan itu adalah work from home (WFH) 75 persen. Kemudian yang bekerja ada di kantor hanya 25 persen, sementara kalau PSBB tidak ada ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang dibolehkan.

“Sedangkan untuk  pelajaran sekolah tetap daring, ini sama ada atau tidak adanya PSBB maupun Pembatasan Kegiatan juga kita tetap daring. Untuk jamaah tempat ibadah dibatasi 50 persen, sekarang juga sebenarnya sudah diterapkan 50 persen,” paparnya.

Sebenarnya, menurut Emil, yang dibatasi adalah kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00.

“Nah inilah yang kemudian membuat warga Surabaya pada wadul di media sosial minta jangan diberlakukan PSBB lagi. Sebenarnya definisinya bukan begitu dan kedua, keputusan itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri sudah turun,” ujarnya.

Instruksi ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dibahas dengan Forkopimda bagaimana strategi pelaksanaannya, terkait isu ini dan hal-hal lain yang penting. Seperti cek poin, sebenarnya pada pembatasan kegiatan maupun PSBB itu tidak ada.

“Sebenarnya pembatasan (cek poin) itu upaya untuk mengurangi mobilitas. Itu hanya tambahan model yang diterapkan. Tapi setelah cek poin akhirnya diterapkan kampung tangguh,” katanya.

Kalau Bupati/Wali Kota ingin menerapkan cek poin sah-sah saja. Tapi di sisi lain bukan itu yang diwajibkan. “Namun kalau cek poin ini bisa membantu mengendalikan, itu kembali pada diskresi masing-masing kepala daerah tentunya harus berkoordinasi dengan kepolisian,” tandasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.