Wali Kota Batu Buka Sosialisasi Perda Retribusi Parkir dan Parkir Non-Tunai

oleh -138 Dilihat
oleh
Wali Kota Batu, Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, saat memberikan sambutan.

BATU, PETISI.CO Wali Kota Batu, Dra. Hj. Dewanti Rumpoko membuka sosialisasi Perda Kota Batu No.3 Tahun 2021 tentang Retribusi parkir di tepi jalan umum, dan pemungutan retribusi non-tunai. Diselenggarakan di Hotel Aster, Rabu (24/2/2021).

Dalam kesempatan itu, Dewanti saat membuka sosialisasi menjelaskan bahwa, sistem informasi dan teknologi seharusnya sudah diterapkan dalam kehidupan kita untuk kemudahan dan efisiensi.

Juru parkir di Kota Batu, tampak kompak usai memakai seragam dari Pemkot Batu.

“Untuk itu, di Kota Batu akan diterapkan sistem parkir non-tunai/e-parking untuk memudahkan retribusi parkir. Diharapkan dengan niat tulus dan baik, sistem parkir non-tunai/e-parking ini dapat membawa kesejahteraan juru parkir di Kota Batu menjadi lebih baik,” ucapnya.

Acara sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberi pembinaan kepada juru parkir di Kota Batu terkait retribusi parkir dan sistem E-Parking Kota Batu.

“Acara ini diselenggarakan selama 2 hari mulai tanggal 24-25 Februari 2021 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Dengan total jumlah peserta sebanyak 300 orang yang dibagi menjadi 4 sesi, setiap sesi akan diikuti oleh 75 orang Juru Parkir,” jelasnya.

Nantinya para juru Parkir tersebut akan menerima beberapa materi, yaitu: 1. Sosialisasi Perda dan Perwali tentang retribusi parkir, 2. Sistem Informasi E-Parking Kota Batu, 3. Kajian potensi Parkir yang ada di Kota Batu oleh konsultan, 4. Cara pemungutan, metode penyetoran menggunakan Bank Jatim.

“Rencana pembagiannya adalah 60% untuk juru parkir dan 40% akan disetor untuk pemkot, yang nantinya akan menjadi PAD dan dikembalikan ke masyarakat,” pungkasnya. (iqb/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.