Wali Kota Surabaya Imbau Warga untuk Tidak Takbir Keliling Saat Idul Adha

oleh -131 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/11502/436.8.6/2024 mengenai Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Libur Nasional Idul Adha 1445 H/2024 M. Dalam surat edaran ini, warga diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling dan meminta pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa guna meningkatkan pemeliharaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha dan libur panjang, Takmir Masjid/Musholla serta warga diminta untuk melaksanakan kegiatan takbir di Masjid atau Musholla di wilayah masing-masing.

“Dihimbau untuk tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka seperti truk atau pick-up guna mencegah kecelakaan,” kata Wali Kota Eri, Minggu (16/6/2024).

Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, dapat dilakukan di Masjid atau area terbuka sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap menjaga kebersihan.

Selain itu, masyarakat diminta mengaktifkan Pam Swakarsa/Siskamling di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, maupun tempat pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mencegah gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, khususnya kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat jika akan bepergian pada libur panjang Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.

Ketua RT/RW diharapkan dapat menginformasikan kepada warga untuk meningkatkan pengamanan barang milik mereka dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan di teras atau tepi jalan, memastikan kendaraan terkunci ganda, dan mengunci rumah.

“Warga diharapkan menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memastikan kran air tertutup, kompor mati, melepas regulator gas dari tabungnya, dan mencabut steker listrik atau peralatan elektronik saat meninggalkan rumah,” tambahnya.

Masyarakat juga diminta meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap orang tidak dikenal, pendatang, atau penghuni kos baru, serta memasang pemberitahuan agar melapor dalam 1×24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat lengkap.

“Warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah bahaya ledakan atau kebakaran,” jelasnya.

Pengelola atau pelaku usaha RHU, Objek Daya Tarik Wisata (ODTW), dan pusat perbelanjaan, termasuk diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub, atau rumah musik diwajibkan mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa ketentuan ini juga berlaku untuk usaha di hotel dan restoran. “Setiap pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol selama malam Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha,” tegasnya.

Terakhir, ia mengimbau warga untuk lebih waspada dan berhati-hati saat mengolah daging Qurban dan memastikan api benar-benar padam setelah selesai.

“Segera lapor kepada aparat keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) jika terjadi gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban umum, atau kejadian darurat,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.