Wali Kota Surabaya Minta DLH Pastikan Penyebab Sungai Kalidami Berbusa

oleh -200 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO -Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya untuk memastikan penyebab Sungai Kalidami, yang mana kemarin pagi tertutupi busa. Hal ini, lantaran jika busa tersebut adalah limbah rumah tangga, maka harusnya tak akan sebanyak itu.

“Jadi kami sudah susur dengan DLH, saya sudah minta untuk memastikan apa yang menyebabkan busa disana. Karena busa tidak bisa dari rumah tangga kalau segitu banyaknya. Pasti ada limbah atau pembuangan yang secara langsung,” ungkap Eri kepada wartawan di Rumah Dinas, Selasa (2/8/2022).

Karena itulah, ia meminta DLH untuk menyusuri Sungai Kalidami untuk cari apa penyebabnya. Nantinya juga ada sanksi, jika ada yang melakukan pembuangan secara langsung ke sungai. Kemungkinan lain, lanjutnya, hal ini juga bisa disebabkan oleh musim kemarau. Akan tetapi ia tidak berani berandai-andai. Maka dari itu ia ingin memastikan penyebab sesungguhnya dengan membawa ke lab.

“Kita harus memberikan sebuah kepastian. Sehingga kita bisa yakin, ini karena apa dan solusinya. Maka dari itu dicek, termasuk airnya diambil dibawa ke lab dipastikan karena apa,” ujarnya.

Untuk limbah sendiri juga belum bisa dipastikan apakah limbah rumah tangga atau pabrik. DLH juga diminta untuk mempelajari busa yang ada di Sungai Kalidami.

“Bisa jadi karena rumah tangga pembuangannya, bisa jadi pabrik. Tapi itu hanya perkiraan awal untuk memastikan. Tapi kalau rumah tangga tidak mungkin sebanyak itu. Saya minta DLH cari, kalau pun dari rumah tangga apa betul busa rumah tangga sampai bisa sebanyak itu. Itu yang saya minta pelajari betul,” kata Eri.

Saat ditanya apakah kedepannya akan dipasang pembuangan limbah sendiri, Eri mengatakan jika semua tempat usaba atau pabrik harus memiliki IPAL sendiri. Dimana IPAL yang akan mengelola air menjadi standart kemudian bisa dibuang.

“Nah ini yang harus dicek. Kita ini ga bisa mengeluarkan izin kalau tidak diawasi. Kalau sudah ada izin, hanya datang saja, sebulan sekali atau dua kali ambil airnya lalu dites, apakah boleh dibuang. Klau selama IPAL air tidak sesuai, maka tidak boleh dibuang di sungai,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.