Surabaya, petisi.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan peninjauan ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) saat kegiatan kerja bakti serentak, Rabu (1/4/2026). Dalam sidak tersebut, ia menemukan kondisi TPS yang dinilai belum sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Saat meninjau TPS Rangkah dan Simpang Dukuh, Eri mendapati tumpukan sampah meluber akibat gerobak milik warga dan pemulung yang diparkir di area TPS. Ia bahkan turun langsung membantu petugas membersihkan sampah serta menginstruksikan penyemprotan cairan untuk mengurangi bau.
“TPS itu hanya untuk pembuangan sementara, bukan tempat parkir gerobak. Setelah buang sampah, gerobak harus dibawa kembali,” tegasnya.
Eri kemudian menginstruksikan DLH Surabaya untuk menerapkan jadwal pembuangan sampah yang lebih tertib bagi setiap RW. Setiap TPS nantinya akan dijaga petugas dan dilengkapi papan jadwal pembuangan.
Ia juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga, seperti sisa makanan dan kertas. Sementara sampah berukuran besar seperti kasur, kursi, atau material bangunan wajib langsung dibuang ke TPA Benowo.
Selain itu, Eri melarang pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan membuang sampah ke TPS. Mereka diwajibkan memiliki sistem pengangkutan mandiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan pemkot.
Ia juga menyoroti keberadaan truk sampah swasta yang membuang sampah sembarangan. Mulai April 2026, hanya truk dengan izin resmi dan standar kelayakan dari DLH yang diperbolehkan beroperasi.
Sebagai bagian dari perbaikan sistem, Pemkot Surabaya tengah membangun fasilitas pencucian truk otomatis di Tanjungsari dan TPA Benowo. Fasilitas ini bertujuan memastikan armada pengangkut sampah tetap bersih dan tidak menimbulkan bau.
Eri menegaskan, penerapan SOP ini menjadi bagian dari kontrak kinerja jajaran terkait. Jika dalam waktu dekat kondisi TPS kembali tidak tertib, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Kita ingin Surabaya bersih, nyaman, dan tidak bau,” pungkasnya. (dvd)








