Wali Kota Surabaya Tegaskan THR Harus Dibayar H-7 Sebelum Lebaran

oleh
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerima kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di ruang sidang wali kota

Surabaya, petisi.co – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerima kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di ruang sidang wali kota, Kamis (13/3/2025). Kunjungan ini membahas kebijakan Pemkot Surabaya dalam pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 H.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot telah menggandeng berbagai pihak untuk memastikan penyaluran THR oleh pelaku usaha sesuai aturan.

“Pengawasan kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bersama Aliansi Serikat Bekerja (Gasper). InsyaAllah, kami pastikan THR disalurkan sesuai ketentuan,” ujar Eri.

Ia mengimbau para pengusaha di Surabaya agar membayar THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mengharuskan pembayaran selambatnya H-7 sebelum Lebaran.

“Perusahaan harus memenuhi hak pekerja. Tanpa mereka, usaha tidak bisa berjalan. THR harus dibayar maksimal H-7 sebelum Idulfitri,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idulfitri 2025. Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko ini tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline.

“Pengaduan offline bisa langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Sementara untuk online, cukup memindai barcode yang sudah disebar ke perusahaan dan serikat pekerja,” jelas Zaini.

Ia menambahkan bahwa baik perusahaan yang telah membayar THR maupun pekerja yang belum menerima haknya dapat melapor. Namun, pekerja harus menunjukkan bukti hubungan kerja yang masih berlaku.

“Jika hubungan kerja sudah berakhir, laporan tidak bisa diproses,” tambahnya.

Disperinaker juga akan melakukan mediasi bagi pekerja yang belum menerima THR. Zaini berharap jumlah pengaduan tahun ini terus menurun.

“Dari tahun 2022 hingga 2024, pengaduan terus berkurang. Tahun 2022 ada 21 laporan, tahun 2023 meningkat jadi 26, namun di 2024 turun drastis menjadi 11 laporan. Dari jumlah itu, sembilan kasus telah diselesaikan,” paparnya.

Ia berharap semua perusahaan dapat membayar THR tepat waktu agar pengaduan semakin berkurang.

“Kami ingin tahun ini tidak ada lagi keterlambatan pembayaran THR. Hak pekerja harus dipenuhi,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.