Wali Kota Surabaya Terbitkan Surat Edaran Tentang Protokol Pengendalian Mobilitas Penduduk

oleh -79 Dilihat
oleh
Surat Edaran tentang Protokol Pengendalian Mobilitas Penduduk.

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kembali menerbitkan surat edaran (SE). Kali ini, surat yang ditanda tangani pada 6 April 2020 tersebut berisi tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartment, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Menurut Risma, surat edaran itu sesuai dengan keputusan presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020, mengenai penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19. “Warga diminta, apa bila memiliki keluarga yang berada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangan ke Kota Surabaya,” kata Wali Kota Tri Rismaharini.

Dengan terbitnya surat edaran itu, Risma meminta kepada para ketua RT dan pihak pengelola melakukan langkah-langkah pencegahan. Sedangkan untuk warga Surabaya yang sudah terlanjur pulang ke Kota Surabaya dari luar kota atau luar negeri diharuskan mentaati langkah-langkah penanganan, dengan cara kepala atau anggota keluarga harus melakukan pelaporan anggotanya yang datang dari luar negeri atau luar kota kepada Ketua RT atau pengelola apartment. Laporan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 1×24 jam setelah kedatangan.

Risma menegaskan, Seluruh Ketua RT atau pengelola apartement harus memasukan data warganya melalui aplikasi yang dimiliki Pemkot Surabaya, yaitu lawancovid-19.

“Seluruh anggota keluarga melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ketentuan yang ditetapkan, yaitu seperti tidak boleh keluar rumah, menggunakan masker, menggunakan kamar secara terpisah, menghindari pemakaian peralatan makan secara bersama, menjaga perilaku hidup bersih dan lingkungan tempat tinggal, berjemur, dan rutin melakukan pengukuruan suhu tubuh.

Risma juga menambahkan, bagi para ketua RT atau pengelola apartement diharuskan melakukan pembaruan data warganya secara aktif. Selain itu, ia meminta untuk dilakukannya pemantauan kepada pendatang, apa bila warga baru itu bukan berKTP Surabaya maka harus melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 serta melakukan isolasi mandiri. Ketentuan itu terhitung belum 14 hari bagi sejak surat ini diterima.

“Kami juga minta kepada pengelola country house, pemilik kos, rumah sewa, atau asrama, sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” imbuhnya.

Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya.

“Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau family atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji memastikan, surat edaran itu telah disebarkan. Oleh karena itu, ia berharap kepada semua pihak untuk tetap mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya.

“Intinya, yang mau pulang kampung ke Surabaya, tolong ditunda dulu. Tapi kalau terlanjut, maka segera lapor kepada RT-nya,” pungkasnya.

Bagi para warga yang ingin mendapatkan update seputar informasi penanganan Covid-19 yang telah dilakukan Pemkot Surabaya sejauh ini, bisa melalui https://lawancovid-19.surabaya.go.id/. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.