Wali Kota Surabaya Tutup Toko Modern Tak Punya Jukir Resmi

oleh -165 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sidak toko modern di kawasan Dharmahusada

Surabaya, petisi.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan praktik parkir liar di kota. Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) di kawasan Dharmahusada, Selasa (10/6/2025), ia memerintahkan Satpol PP menutup lahan parkir dua toko modern yang tidak mempekerjakan juru parkir (jukir) resmi.

Tindakan ini merupakan kelanjutan dari Surat Edaran (SE) Pemkot yang telah mewajibkan semua toko modern, terutama yang bertuliskan “bebas parkir”, untuk menyediakan jukir berompi resmi dari pihak usaha.

“Saya sudah sampaikan. Kalau tidak ada jukir resmi, masyarakat bisa salah paham. Maka saya tutup tempat parkirnya. Kalau tidak ada parkir, pembeli juga tidak datang. Maka tokonya ikut tutup,” tegas Eri di lokasi sidak.

Wali Kota menegaskan bahwa penutupan lahan parkir adalah bentuk peringatan keras. Ia mempersilakan toko kembali beroperasi jika sudah menyediakan jukir resmi. Jika melanggar lagi, sanksi lebih berat menanti, termasuk pencabutan izin.

“Kalau nekat beroperasi tanpa jukir, apalagi sampai bikin kemacetan, izinnya bisa dicabut,” ujarnya.

Menurut Cak Eri, penyediaan jukir resmi bukan hanya soal aturan, tetapi juga keamanan masyarakat. Ia menyoroti banyaknya kasus curanmor di toko-toko modern yang tidak memiliki penjagaan parkir.

Ia juga meminta toko-toko modern memberikan asuransi dan rompi seragam kepada jukir agar pelanggan tahu bahwa parkir adalah fasilitas resmi toko, bukan pungutan liar.

“Ingat, pajak parkir itu 90 persen dikembalikan ke pemilik usaha. Artinya, toko bisa sekaligus memberdayakan warga sekitar,” jelasnya.

Wali Kota juga memperingatkan bahwa Pemkot tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik parkir ilegal—termasuk RT/RW jika terlibat. Ia memastikan akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya jika ada laporan pelanggaran.

“Saya ingin semua usaha mengelola parkirnya secara tertib, supaya masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.

Penertiban ini mengacu pada:

– Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

– Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Dalam Pasal 14 Perda tersebut, setiap tempat usaha wajib mempekerjakan petugas parkir resmi, berseragam, dan menggunakan identitas lengkap.

Upaya penataan ini bertujuan menciptakan standar pelayanan, keamanan, dan pembinaan yang dikawal langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.