Wali Murid Klas VI Diharapkan Pahami Aturan PPDB SMP Berbasis Zonasi di Tulungagung

oleh -104 Dilihat
oleh

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dibuka melalui tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Wali murid sekolah dasar (SD) khususnya kelas VI di Tulungagung diharapkan agar memahami aturan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP berbasis zonasi.

Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Tulungagung H. Suharno MPd MM saat memimpin rapat bersama seluruh Kepala SMP se Tulungagung di Kantornya, Jumat (17/5/2019).

“Sebaiknya, orang tua yang memiliki anak kelas VI SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP secepatnya mengakses informasi tentang aturan PPDB berbasis zonasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Suharno menambahkan, aturan zonasi pada PPDB 2019/2020 orang tua bisa melihat di sekolah yang akan dituju berdasarkan jarak tempuh.

Hal ini bertujuan agar tidak ada calon peserta didik baru yang terlambat mendaftar ke sekolah yang dituju karena kuotanya juga terbatas.

“Penerimaan siswa baru nantinya lebih memprioritaskan jarak sekolah dengan tempat tinggal, sedangkan nilai tidak menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi, kata Suharno, seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

“Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari jarak tempat tinggal menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mempunyai rangking nilai. PPDB tingkat SMP dibuka melalui tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali,” imbuhnya.

Tahapan berikutnya akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah SD, pengawas SD, pengawas SMP dan MKKS SMP, sehingga nantinya tidak ada orang tua calon peserta didik baru yang terlambat mendaftar ke sekolah.

Suharno melanjutkan, orang tua tidak bisa hanya berpangku tangan dengan keinginan anaknya, melainkan harus mencari informasi yang sebanyak-banyaknya agar anaknya bisa lolos seleksi PPDB di sekolah yang dituju.

“Pelaksanaan PPDB tingkat SMP di Tulungagung kalau tidak ada perubahan direncanakan mulai tanggal 10–19 Juni 2019. Zonasi ditentukan berdasarkan jarak rumah peserta didik ke sekolah, sedangkan nilai bukan menjadi faktor penentu diterima atau tidaknya di suatu sekolah,” tandasnya.(ags/par)

No More Posts Available.

No more pages to load.