MOJOKERTO, PETISI.CO – Kokoh Amrizali (27), warga Dusun Bekucuk, Desa Tempuran Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, kini mendekam di tahanan Polsek Sooko, karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi warga, adanya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Tempuran Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Akhirnya, anggota Reskrim Polsek Sooko melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (1/10/218).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 poket plastik klip berisi shabu, 1 buah HP, 1 buah bekas rokok. Guna penydikan lebih lanjut, tersangka diamankan di mapolsek. (syim)