SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes dipimpin Kanit Reskrim IPDA. Gogot Purwanto SH, berhasil mengungkap dengan menangkap seorang tersangka, yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dirumah kontrakan Jl. Bulak Banteng Madya, Gang 6, No.8, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Sabtu (26/1/2019).
Tersangka berinisial S bin Matijo (28) warga kota Surabaya. Tersangka terbukti diduga telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau bukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tandes, Kompol H. Kusminto SH, mengatakan bahwa anggotanya pada hari Sabtu sekitar pukul 06.00 wib, berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di rumah kontrakannya Jl. Bulak Banteng Surabaya.
“Awalnya anggota TAB mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, anggota Tim Anti Bandit Tandes langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar bahwa ada penyalagunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Selanjutnya tersangka S langsung ditangkap oleh anggota TAB di rumah kontrakannya tersebut, jalan Bulak Banteng, Gang 6, no 8, Semampir Surabaya,” terang Kompol Kusminto.
Setelah dilakukan test urine di Klinik Polrestabes Surabaya, yang berada di Jl. Rajawali dan hasilnya adalah positif (+). Kemudian tersangka bersama barang buktinya, berupa 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa pakai, 1 Bong yang terbuat dari botol kaca, 1 plastik kecil sisa pakai dan 2 korek api gas, dibawa ke Mapolsek Tandes untuk diamankan. (bah)