Warga Driyorejo Diamankan Satreskoba Polres Gresik

oleh -115 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

GRESIK, PETISI.COWarga Desa Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik, diamankan Satresnarkoba Polres Gresik. Tersangka bernisial G (37) ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Kamis (18/06/2020).

Tersangka berhasil diamankan petugas di dalam rumahnya. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 1 klip berisi kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu.

“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku. Dan kami mendapati 1 klip berisi kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,28 gram yang disimpan didalam bungkus bekas rokok gudang garam surya,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok gudang garam surya yang berisi 1 plastik klip, yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0.28 gram berikut bungkusnya dan 1 buah HP merk Smartfren warna hitam.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gresik, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP. Hery. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.