BLITAR, PETISI.CO – Aktivitas truk stone crusher (pemecah batu) milik PT Ringin Agung di Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar meresahkan warga setempat. Truk tersebut selain mengganggu juga operasionalnya diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait. Hal ini diungkapkan oleh Sodiq Tokoh pemuda Desa Slumbung yang bersebelahan desa dengan lokasi PT Ringin Agung.
Menurut Sodiq, desanya kerap dilalui oleh truk besar roda 10-12 bermuatan berat melintas di desanya. Per hari hingga 50 truk besar yang melintas di jalan desa, sehingga sangat menggangu pengguna jalan lain, kemacetan bahkan menimbulkan kecelakaan.
“Hampir 2/3 jalan yang dilalui truk besar membuat pengendara di belakangnya sulit untuk mendahului truk,” ungkap Sodiq.
Lanjut Sodiq, di desanya banyak jembatan yang tidak layak untuk dilewati kendaraan besar. Takutnya ketika ada apa-apa masyarakat yang dirugikan.
“Kami berharap stakeholder pejabat pejabat yang berkapasitas untuk menindak atau turun mengevaluasi dari kegiatan kegiatan kendaraan besar yang lewat itu,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Kantor Pusat Terpadu Satu Pintu (PM-KPTSP) Kabupaten Blitar, Rully saat di konfirmasi via handphone menyampaikan bahwa PT Ringin Agung untuk data yang tampil baru 15.
“Untuk data yang lama sepertinya belum termigrasi ke OSS yang baru. Sehingga belum bisa cek perizinan lama,” kata Rully. (min)





