Warga Jember Ditangkap Unit Narkoba Polres Lumajang

oleh -35 Dilihat
oleh
Tersangka A. Abdur Rosyd

Diduga Pengedar Pil Koplo

LUMAJANG, PETISI.CO-Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang mengungkap dan menangkap A. Abdur Rosyd (25) warga Dusun Wunguan, Desa Kencong, kecamatan Kencong, Kabupaten Jember,  Jumat (20/04). Diduga Rosyd sebagai pengedar pil koplo dana dari tangan pelaku, Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang mengamankan 196 butir pil warna putih logo ‘Y’; dan uang hasil penjualan Rp 252.000.

Barang bukti yang diamankan

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito melalui Ipda Catur, Paur Humas Polres Lumajang mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu pabrik kayu yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Suko, Kabupaten Lumajang, Jumat (20/04) sekitar pukul 10.30 wib.

Tersangka ditangkap karena kedapatan telah menjual obat/ pil warna putih logo “Y” kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan. Dan obat/pil tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Abd. Khodir Jailani yang kini sudah tertangkap.

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” kata Ipda Catur. (ulum)