Warga Kapas Dalam Syukuran Kemenangan Sengketa Lahan

oleh -153 Dilihat
oleh
ilustrasi.

SURABAYA, PETISI.CO – Sekitar199 warga Jalan Kapasan Dalam Gg I /VI, Surabaya akhirnya bisa bernafas lega. Semua ini setelah bertahun- tahun berjuang mempertahankan hak tanah dan bangunannya terkait sengketa lahan yang membelitnya.

Seperti disampaikan oleh Kuasa Hukum warga, Dr. Yudi Wibowo SH. MH, saat buka puasa (Buber) bersama warga Kapasan Dalam, di  Mutiara Resto Bonet, Jl. Manyar Kutoarjo.

“Warga telah menang dan sekitar 199 warga dan pembatalan sertifikat dan terbitkan sertifikat atas nama warga masing-masing,” kata Yudi Wibowo.

Menurutnya, dalam proses hukum peradilan dengan melawan gugatan seseorang berinisial AY yang mengklaim jika tanah tersebut miliknya, namun pada akhirnya putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) menyatakan, jika sertifikat yang dimiliki penggugat tidak memiliki kekuatan hukum.

“Bahkan, dalam putusan tersebut PTUN memerintahkan BPN segera menerbitkan sertifikat sesuai dengan permohonan warga,” ujar  Yudi.

Terkait putusan PTUN,  kata Yudi, menyatakan jika surat sertifikat yang dimiliki penggugat tidak memiliki kekuatan hokum. “PTUN memerintahkan sertifikat yang diajukan warga segera diterbitkan sesuai dengan permohonan warga,” ujarnya.

Sedang menurut Ketua RW VIII Kapasan Dalam, Joyo, Kamis malam (31/05/2018), dari putusan tersebut, puluhan warga Kapasan Dalam, Surabaya yang mayoritas merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah dan semua warga sepakat bersama-sama mengajukan sertifikat hak milik (SHM) atas kepemilikan tanah dan bangunan mereka.

Sebab, menurutnya,  hal ini dilakukan sebagai antisipasi adanya praktek mafia tanah maupun polemik persolan tanah yang sempat menghantui mereka.

“Warga ingin segera mempunyai sertifikat SHM sesuai keputusan pengadilan tersebut, dan saat ini seluruh warga sepakat bersama-sama mengurus sertifikat,” terang Joyo.

Perlu di ketauhi, kasus ini bermula pada rentan tahun 1996-1997, ketika itu warga sudah mengajukan sertifikat tanah, namun belum jadi.

Selang beberapa waktu kemudian, terbit sertifikat SHM atas  nama seseorang berinisial AY yang mengaku telah membeli tanah tersebut.

Namun yang menjadi rasa penasaran warga lantaran mereka telah mengajukan terlebih dahulu sertifikat SHM, kemudian muncul sertifikat tanah yang diklaim milik AY dan membawanya sengketa tanah ini ke ranah pengadilan.

Namun akhirnya putusan PTUN menyatakan jika surat sertifikat yang dimiliki penggugat tidak memiliki kekuatan hukum dan dalam putusan tersebut PTUN memerintahkan BPN segera menerbitkan sertifikat sesuai dengan permohonan warga. (irul)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.