KEDIRI, PETISI.CO – Telah terjadi kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang telah diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Selasa (26/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB dengan tempat kejadian perkara dipinggir jalan depan makam Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Diungkapkan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H , S.i.K , M.H melaui Kasubag Humas Kompol Kamsudi bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mengamankan tersangka Divian Putra Aditya Bin Rudi Hermawan (21 tahun) warga asal Jalan Saptoargo nomor 19 RT 01 RW 01 RW 01 Kelurahan Mojoroto Kota Kediri.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa didaerah seputaran makam Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri telah dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu, dengan cepat petugas langsung mengendus setelah melakukan penyelidikan.
“Alhasil, petugas Satresnarkoba berhasil membekuk tersangka dengan upaya paksa beserta barang buktinya,“ terang Kompol Kamsudi, Rabu (27/1/2021).
Dari penangkapan petugas, lanjut Kamsudi, telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu sabhu seberat 0,76 gram, 1 buah HP merk Huangmi warna merah beserta SIM Card, 1 buah bekas bungkus rokok Chief.
Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Kediri guna proses lebih lanjut, dan dilakukan pengembangan berikutnya.
“Kini tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat pasal 117 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1),” pungkasnya.(bam)