Warga Lamongan Datangi Kejari, Menanyakan dan Memastikan Penanganan Pengaduan Kasus Korupsi

oleh -132 Dilihat
oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

LAMONGAN, PETISI.CO – Supriadi, warga Lamongan mendatangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (30/3/20). Kedatangan Supriadi untuk menanyakan dan memastikan sejauh mana penanganan pengaduan kasus yang dia laporkan ke Kejari Lamongan pada 25 Februari 2020 lalu.

Laporan atau pengaduan itu beralasan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), yang diduga dilakukan secara sendiri atau korporasi oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Lamongan, Supplier, Bank BNI dan e-Warung.

“Saat ini laporan tersebut sudah didisposisikan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus). Yang pasti akan kita proses dan tetap lanjut,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Rustamaji Yudica Adi N, kepada awak media di ruangannya, Senin (30/03) siang.

Namun kapan akan dilakukan pemanggilan pihak terkait, sesuai laporan tersebut, Rustamaji menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kasi Pidsus karena berkaitan dengan kondisi yang tidak memungkinkan.

“Saat ini kegiatan kita telah dibatasi, karena ada kaitannya dengan wabah virus corona atau Covid-19. Maka kita akan segera koordinasi dengan Pak Kasi Pidsus kalau urusan pemanggilan pihak terkait. Karena beliaunya masih berada di Kota Bekasi,” ujar Rustamaji selaku Humas Kejaksaan Negeri Lamongan.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda Supriadi menyampaikan, bahwa dirinya mendatangi Kejari Lamongan dengan tujuan untuk menanyakan sejauh mana laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tersebut di tindak lanjuti.

“Ini mas, lagi menanyakan laporan terkait dugaan pidana korupsi dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang kemarin saya masukkan per tanggal 25 Februari 2020. Sejauh mana di tindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan,” aku Supriadi saat keluar dari ruangan Kasi Intel Kejari Lamongan.

Selaku pelapor, Supriadi menegaskan, laporan tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan dan atau penggelapan atas hak-hak masyarakat kurang mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan pihak yang berkaitan dengan dana BPNT.

“Ya, kalau pihak Kejari Lamongan ada komunikasi baik ya, saya malah senang. Berarti mereka melaksanakan tupoksi sebagai aparat penegak hukum. Karena ada tanggung jawab mereka yang lebih besar selain kepada bangsa dan negara juga kepada masyarakat dan Tuhan,” imbuhnya.

Dia berharap, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan segera menelusuri atau melakukan tindak lanjut dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara dan Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di negeri ini.

“Kalau saya sih harapannya hanya satu, perlakuan yang sama di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia utamanya di Kabupaten Lamongan  atas pengakuan, keterbukaan, jaminan, perlindungan, keadilan dan kebenaran bagi hak-hak warga miskin atau kurang mampu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Supriadi tentang dugaan penyelewengan dan atau penggelapan APBN atas dana program BPNT TA 2018/2019 kurang lebih Rp 400-600 juta per bulan dan di TA 2020 kurang lebih Rp 1,2-1,6 milyar per bulan yang merupakan hak-hak masyarakat kurang mampu atau KPM yang diduga dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan BPNT. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.