GRESIK, PETISI.CO – Polres Gresik menggelar konferensi pers ungkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Gresik AKBP. Arief Fitrianto SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP. Bayu Febriyanto Prayoga SH, SIK, M.I.K, Kasubag Humas Polres Gresik AKP. Bambang Angkasa, Kanit Pidana Ekonomi Ipda Daniel, di halaman Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).
Pada konferensi pers tersebut, Kapolres Gresik, mengungkapkan, telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MM (40) warga Kec. Manyar Gresik, dengan korban kurang lebih sebanyak 150 orang konsumen.
Sementara empat orang yang melapor, diantaranya, Lilik Listiya Rini warga Padang Bandung, Kec. Dukun Gresik, Lutfi Setiyowati warga Ds. Dooro, Kec. Cerme Gresik, Wiwin Magfiroh warga Ds. Lowayu, Kec. Dukun Gresik atau Dsn. Sumber Jobong Desa. Kembangan Kec. Kebomas Gresik.
“Awal mula kejadian yaitu para korban telah membeli unit sepeda motor dari para pelapor (dalam waktu yang berbeda), yang mana para pelapor adalah sales dari Dealer Honda 99 di Jl. Usman Sadar Gresik,” ungkap AKBP. Arief Fitrianto.
Lanjut Kapolres, lalu unit sepeda motor yang dibeli oleh para konsumen untuk spesifikasinya tidak ada di dealer, dan kemudian para pelapor menawarkan bahwa ada unit sepeda motor di teman dari pelapor, dan para korban atau konsumen menyetujuinya lalu menyerahkan uang pembayaran cash (tunai) kepada pelapor dengan bukti kwitansi penyerahan.
Setelah itu, uang milik korban diserahkan oleh pelapor kepada tersangka MM dengan bukti kwitansi pula. Tidak lama kemudian sepeda motor diterima oleh korban dari Dealer Calista Abadi yang berada di Kec. Cerme Gresik dan Dealer Panji beralamat di Surabaya.
“Beberapa waktu kemudian para korban didatangi oleh pihak PT. FIF yang beralamat di Kec. Kebomas Gresik, melakukan penagihan kepada korban agar korban melakukan pembayaran angsuran dalam pembelian sepeda motornya, yang mana informasi dari pihak PT. FIF bahwa korban melakukan pembelian secara kredit dengan menggunakan jasa pembiayaan PT. FIF,” ungkap Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya, yaitu kuitansi penyerahan uang dari pelapor kepada tersangka, saat ini diamankan di Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut. (bah)