Warga Ngrowo Bojonegoro Ngecer Togel

oleh -76 Dilihat
oleh
Ilustrasi, barang bukti togel.

BOJONEGORO. PETISI.CO – Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro membekuk pengecer togel di pondok pinang, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Pelaku pengecer togel yang diringkus polisi itu berinisial GW (48) warga jalan Pondok Pinang, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Pelaku ditangkap Kamis 10 Nopember 2016 sekitar pukul 14.00 wib.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono menjelaskan, penangkapan pengecer togel itu atas laporan dari masyarakat jika ada aktifitas judi togel dirumah pelaku. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Agar pelaku tidak kabur, polisi berpura-pura menjadi pembeli togel. Ketika melayani polisi, pelaku langsung ditangkap.

“Memang benar anggota reskrim menangkap seorang pengecer togel yang ada di pondok pinang. Polisi sempat menyamar menjadi pembeli, ketika dilayani pelaku langsung ditangkap,” katanya, Jum’at (11/11/2016).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan berisi angka togel, satu buah Hand Phone milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi dan uang sebesar Rp 75 ribu rupiah. Modus pelaku dalam kasus ini pelaku berperan menjadi pengecer togel dan mencari pelanggan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Bojonegoro guna penyelidikan dan proses lebih lanjut,” ungkap AKP Suyono. (gal)