Warga Pakem Sooko Dijebloskan Penjara Polres Mojokerta Kota

oleh -97 Dilihat
oleh

MOJOKERTO, PETISI.CO – Satuan Tim  Opsnal Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni M. Sholeh Junaidi, Ainur Roji, Parmudi, mereka warga Dusun Pakem Wetan Desa Panggih Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Dari kronologi kejadian,  pelaku bertemu korban di salah satu masjid di daerah terusan Gedek Mojokerto. Dalam aksinnya, pelaku melakukan rayuan manis dengan cara, pelaku mengaku sebagai Gus Safig,  murid dari Gus Sofyan, dengan mengajak ngaji dan akan diberi uang Rp 150 juta.

Saat itu pelaku meminta korban yang mengendarai motor Suzuki RC  untuk pulang ganti baju muslim dan ganti sepeda yang ada joknya, untuk menaruh uang. Setelah itu korban diajak di masjid alon alon kota Mojokerto dan sholat Duhur berjamaah.

Usai sholat, korban diajak jalan-jalan berboncengan keliling menuju ATM. Begitu  ssampai di halaman Musholla Al Iklas di lingkungan Bancang Kelurahan Wates Kecamatan Magersari kota Mojokerto, korban disuruh turun,  menunggu  pelaku M.Sholeh Junaidi yang akan mengambilkan uang di ATM. Saat  itu  motor milik korban dibawa kabur tersangka.

Tersangka lalu menjual motornya,  pada Rabu  (24/10/2018),  M Sholeh Junaidi  ke rumah Ainur Rozi menyuruh menjualkan motor Beat warna Hijau dengan harga Rp 2 juta,  oleh tersangka Ainur  Rozi dijual kepada Parmuji dengan harga Rp 2,3 juta,  sehingga Ainur Rozi medapat keuntungan Rp 200 ribu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1.750.000  dan Rp 550 .000 dari Ainur Rozi dan sepeda Beat bernopol W 3745 MQ dan motor Vario S-5O41-OL.(syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.