Warga Petengan Tolak Kasun Hasil Seleksi Pemkab Jombang

oleh -61 Dilihat
oleh
Warga Dusun Petengan Desa Tambakrejo Jombang menolak Kepala Dusun hasil seleksi serentak oleh Pemkab Jombang

JOMBANG, PETISI.CO – Kepala Dusun Petengan Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang hasil seleksi serentak beberapa waktu lalu, menuai protes dari warga setempat.

Sebagai wujud protes, puluhan warga Dusun Petengan pada Selasa (2/5/2017) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jombang. Kedatangan warga ini untuk menyampaikan penolakan terhadap Agus Syarifudin, sebagai Kepala Dusun di tempat mereka tinggal.

Agus Syarifudin, berdasarkan hasil seleksi perangkat desa pada April lalu, terpilih sebagai Kepala Dusun Petengan Desa Tambakrejo setelah melewati sejumlah tahapan. Tahap seleksi perangkat desa, diawali dengan seleksi administrasi oleh Panitia ditingkat Desa.

Para calon perangkat desa yang lolos verifikasi, selanjutnya mengikuti tes tulis secara serentak bersama 2.200 lebih calon perangkat desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Tahap berikutnya, tes wawancara yang menjadi kewenangan Kepala Desa atau Panitia ditingkat Desa.

Agus Syarifudin sendiri sudah dilantik sebagai Kepala Dusun Petengan pada tanggal 30 April 2017 lalu. Jadwal tersebut lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yakni Rabu 03 Mei 2017.

Saat hearing di DPRD Jombang, warga Dusun Petengan menyampaikan sejumlah masalah dan tuntutan. Mereka menolak dan meminta agar pengangkatan Agus Syarifudin sebagai Kepala Dusun Petengan Desa Tambakrejo Jombang dibatalkan.

Warga menilai, proses seleksi perangkat desa tidak transparan. “Kami menolak pengangkatan perangkat Dusun Petengan, karena prosesnya tidak transparan,” ujar salah satu perwakilan warga, Aji Wisnu Sisno, dihadapan anggota DPRD Jombang.

Selain menuntut pembatalan penetapan Kepala Dusun, warga Dusun Petengan juga meminta agar Peraturan Bupati Jombang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dibatalkan.

Menurut warga, Perbup yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Kami meminta agar Dewan menggunakan hak angket terkait Perbup Jombang No 19 tahun 2017,” seru Aji Wisnu.

Menanggapi tuntutan warga, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono menyatakan tidak berbuat banyak sebab hal itu merupakan wilayah Pemerintah Kabupaten (eksekutif). DRPD Jombang, paparnya, berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif, pembuatan anggaran dan pembuatan peraturan daerah.

“Ketika di aturan yang merupakan produk dari eksekutif, sudah jelas wewenang kami sebatas mengawasi terhadap peraturan yang ada. Dan mengenai tuntutan tersebut itu adalah wewenang pengadilan tata usaha negara (PTUN),” kata Cakup Ismono.(msi)