JOMBANG, PETISI.CO – MD (21) ditangkap polisi karena berani mengedarkan Pil Dobel L di wilayah hukum Polsek Jombang. Dari tangan MD diamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 10 butir.
Kapolsek Jombang, AKP Suparno membeberkan, penangkapan MD bermula dari laporan masyarakat, bahwa di SPBU Jl. Soekarno Hatta Desa Mojongapit, Kecamatan/ Kabupaten Jombang sedang ada transaksi pil koplo dobel L. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa ada seseorang telah mengedarkan pil koplo dobel L. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku melanggar pasal 196 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Pagotan Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan di Mapolsek Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (rahma)