Warga RW 05 Desak Dewan Lakukan Penangguhan Penggusuran Semampir

oleh -44 Dilihat
oleh
Warga saat mendatangi kantor DPRD Kota Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Warga RW 5 Kelurahan Semampir, Kota Kediri, mendatangi Kantor DPRD setempat, Jumat (2/12/2016), siang.Sebanyak 20 orang perwakilan warga mendesak dewan untuk melakukan penangguhan penggusuran yang dilakukan Pemkot Kediri pada 10 Desember mendatang.

Sugiarto, Kuasa Hukum warga Semampir mengaku kedatangan sejumlah perwakilan warga merupakan bentuk pengaduan terhadap para wakil rakyatnya. Pasalnya, warga khawatir jika Pemkot Kediri masih ngotot akan menggusur dan meratakan bangunan yang ada di RW 5 Kelurahan Semampir. “Masalah ini sudah masuk ranah hukum gugatan. Makanya kita mengadu ke dewan agar dewan melakukan tindakan untuk meminta Pemkot tidak menggusur,” ungkapnya.

Dikatakan Sugiharto, kedatangan warga tersebut ditemui Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon. Dalam pertemuan itu, Warga mendesak anggota dewan untuk segera mengagendakan hearing sebelum tanggal 7 Desember mendatang, dengan jadwal membahas permasalahan penggusuran di lokasi RW 5 Kelurahan Semampir.

Sugiarto juga menjabarkan, keresahan warga saat ini karena menilai pihak Pemkot Kediri tetap ngotot dan tidak mematuhi proses hukum yang berjalan. Sebab, Pemkot Kediri terus memberikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan (SP). “Padahal sudah tahu kalau masih dalam gugatan, kenapa masih memberikan SP 1 dan tanggal 3 Desember besok akan dilayangkan lagi SP 2. Hal ini yang bikin warga resah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon mengatakan, pihaknya tetap menampung aspirasi warga Semampir terkait masalah tersebut. “Wajar kalau warga mengadu ke kami. Ya, nanti akan kita masukan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan pembahasana masalah Semampir, dan mudah-mudahan ada solusi nanti,” ujarnya.

Saat ditanya pihak Pemkot Kediri sudah melakukan koordinasi Kamis (1/12/2016) lalu dan mengundang sejumlah formpimda, Yunon menegaskan,undangan tersebut hanyalah laporan tahapan masalah penggusuram Semampir. “Benar, tapi hanya laporan saja sejauh mana tahapan masalah Semampir, itu saja kok,” pungkasnya.

Diketahui, masalah lokasi RW 5 Kelurahan Semampir bergejolak setelah pihak Pemkot Kediri bakal menggusur dan meratakan bangunan milik warga. Padahal, sejumlah warga di lokasi itu memiliki bukti Sertifikat Hak Milik (SHM). Mendengar rencana itu, akhirnya sejumlah warga melakukan gugatan resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur. Gugatan diberikan pada kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemkot Kediri No 17 tahun 1986 serta SHP No 50 dan 52 pada tahun 2002. (bud)