Warga Semampir Gerudug Balai Kota Kediri

oleh -54 Dilihat
oleh
Warga RW 05, Semampir, saat melakukan orasi

Pertanyakan Penggusuran

KEDIRI, PETISI.CO – Ratusan Warga Rw 5, Kelurahan Semampir , Senin (21/11/2016), mengerudug balai Pemerintahan Kota ( Pemkot ) Kediri terkait Surat Edaran ( SE) walikota Kediri , yang berisi pengosongan Rumah warga Rw.5, pada 9 Desember 2016. Isinya, Pemkot akan menggusur Rumah mereka, yang selanjutnya dibuat Ruang Terbuka Hijau ( RTH). Padahal, saat ini Gugatan warga Rw5 sudah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatim.

Imam Ansori salah satu kordinator aksi mengatakan, jika warga RW5 meminta keadilan. “Kami akan mengantarkan surat pada Walikota akan kebijakan menggusur warga, apa alasan mereka melakukan hal tersebut ,” kata Imam didepan Balaikota Kediri,Senin (21/11/2016)

Lebih lanjut Imam mengatakan, lahan yang menjadi Sengketa saat ini masih dalam proses gugatan di PTUN Jatim, namun kenapa pihak Pemkot memaksakan kehendak.  “Ada apa ini dengan pemerintah yang memaksakan diri menggusur kami, ada yang tidak beres dengan tindakan pemerintah,” imbuhnya.

Bahkan, warga sudah kompak melakukan perlawanan,dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pada tanggal (09/12/2016), nanti. ” Warga siap berjuang demi hak dan keadilan,” tandasnya.

Masih dikatakan Imam, jika warga juga akan melakukan Class action ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk mencari Keadilan. Warga juga resah dengan adanya Surat Edaran yang yang saat ini ada di warga. “Warga poinya meminta Walikota Kediri, mencabut surat edaran penggusuran tersebut karena masih proses hukum,” pungkasnya.

Aksi warga akhirnya diterima oleh Budwi Sunu.H, Sekretaris Daerah Pemkot Kediri, bahwa pihak Pemkot masih mengkaji permintaan warga RW 5 terkait pencabutan SE penggusuran. “Tahapan tetap berjalan. Dan pihak pemerintah tentunya masih melakuka beberapa kajian dulu atas permintaan warga Rw 5,” ungkap Budwi Sunu didepan perwakilan warga.

Untuk diketahui, sidang perkara gugatan Rw 5 sudah masuk ke tahap pembacaan materi gugatan dan akan kembali disidangkan pada Rabu ( 23/11/2016), dengan memanggil pihak Pemerintah Kota (Pemkot)  Kediri terkait Kepemilikan Surat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota kediri.(bud)