Warga Sooko Babak Belur Dimassa Marga

oleh -43 Dilihat
oleh
Tersangka Ahmad Rikim diamnkan di Polres Mojokerto Kota

MOJOJERTO, PETISI.CO Ahmad Rikim (34) warga Dusun Jampirogo, Kecamatan Sooko, Mojokerto diamankan satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (4/4/2018). Dia ditangkap karena mengambil tas milik Teresya Wati Kurniawan, warga Dusun Suwideng, Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Modus  pelaku bersama pacarnya Khusnul Kotimah sedang menaiki sepeda motor Honda Vario. Saat melintas di Jalan Brawijaya pelaku melihat tas warna pink berada di atas jok sepeda motor yang di parkir di teras rumah. Dengan melihat tas tersebut, pelaku masuk rumah lalu putar balik mengambil tas tersebut.

Pelaku sempat melarikan diri menaiki sepeda motor setelah dipergoki warga dan berhasil ditangkap dan dihajar warga. Pelaku akhirnya diamankan buser dari Polres Mojokerto Kota  dengan barang bukti yang diamankan berapa 1 buah tas warna pink dan uang Rp 1.575.000, HP MEIZU type M2 Note, 1 dompet warna hitam, 1 kalkulator casio, 2 buah buku tulis, 1 unit sepeda Motor Honda Vario warna putih Nopol S-6931-RR.

Dari Hasil penyidikan tersangka mengaku melakukan pencurian sebanyak 2 kali. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara. (syim)