Warga Tuding Pakuwon City Jadi Biang Banjir

oleh -241 Dilihat
oleh
Suasana hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO “Tidak mungkin kampung yang mendiami bantaran Kalisari Damen, dan Gang Makam digusur. Di sana sudah banyak penduduk ber KTP sana, sudah diakui ada Rat dan RW yang telah digaji Pemkot. Kalau menggusur itu berarti sama dengan menghapus data dan cagar budaya,” ujar Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya usai hearing, Selasa (10/3/2020).

Langkah Komisi C meminta rencana penggusuran hari ini, Selasa , oleh Satpol PP dihentikan. Langkah Dewan, melalui Baktiono, yang disetujui seluruh anggota Komisi langsung disambut warga dengan aplause dan teriakan kegirangan.

BACA JUGA : Komisi C DPRD Surabaya Minta Satpol PP Tunda Penggusuran Warga Kalisari

Yo ngene iki bener-bener wakil rakyat rek sing iso ngerti kekarepane warga. Keputusan Komisi C benar. Selanjutnya disidak saja ke lapangan,” ujar Basyir, perwakilan warga.

M Basyir, menegaskan warga selama ini sudah mengurus bukti kepemilikan tanah tetapi terbentur aturan Undang undang. Warga sadar bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah negara.

“Tapi kita tahu, warga telah lama mendiami di situ.  Jangan karena banjir lalu hunian kami jadi kambing hitam. Kenapa bukan yang perumahan besar besar itu yang drainasenya dan fasumnya buruk,”  ujar Basyir, menuding Pakuwon City juga jadi biang banjir.

Kata Basyir, tanah yang mereka tempati turun temurun itu bekas kawasan irigasi sawah lebarnya meteran. Kala itu para petani selalu rugi, karena sering terkena air asin. Dan tahun 1977 tanggul dibangun.

Di sebelah barat untuk sawah petani, sebelah kanan tanggul jadi kawasan tambak. Jadi jarak ke muara masih 7  kilo meter an.

Usai tanggul sungai dibangun, warga bikin sudetan. Sekian lama sudetan jadi rawa. Saat itulah ada inisiatif petani membangun tempat tinggal di bekas sudetan.

Abd Mutolib, Ketua RW 03, mengatakan warga yang terdampak digusur berjumlah 150 jiwa atau ada 77 KK. Rencana penggusuran ditolak, dan warga melawan.

Surat peringatan I hingga III tak dihiraukan warga dan fatalnya, ada oknum Satpol PP yang bikin aksi corat coret di bangunan warga.

Rencana penggusuran bermula dari permintaan Walikota Surabaya, yang tidak mau ada banjir. Dinas PU Bina Marga, dan Pematusan merespon sehingga didapati bahwa aset itu bukan milik Pemkot, melainkan milik BBWS.

Untuk normalisasi Dinas PU Bina Marga dan Pematusan tanggal 24 Februari 2020 meminta BBWS menertibkan melalui bantuan Satpol PP.(kim)