Wawali : OPD Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus E-Rapor

oleh -105 Dilihat
oleh
Unjuk rasa PEDAL di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun di Jalan Mastrip

PEDAL Unjuk Rasa

MADIUN, PETISI.CO – Kasus E-Rapor di Dinas Pendidikan Kota Madiun terus bergulir. Rabu (14/03/2018),  puluhan orang yang menamakan diri “PEDULI BUDAYA DAN LINGKUNGAN HIDUP” (PEDAL) berunjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun dan kantor Walikota Madiun.

Unjuk rasa pertama kali PEDAL digelar di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun di  jalan Mastrip dengan pengawalan puluhan personil Kepolisian Resor Madiun Kota.

Pengunjuk rasa berorasi di halaman kantor Dinas Pendidikan Kota Madium jalan Mastrip. Dalam orasinya, pengunjuk rasa menyampaikan pesan keprihatinannya atas kasus E-Rapor yang diduga bakal menyeret seluruh kepala sekolah (SD) di lingkungan Dindik Kota Madiun.

Usai di kantor Dindik, pengunjuk rasa mengalihkan aksinya menuju kantor Walikota Madiun di jalan Pahlawan. Namun langkah kaki pengunjuk rasa terhenti oleh penjagaan personil Polres Madiun Kota di pintu gerbang Balaikota.

Pengunjuk rasa pun kemudian mendapatkan kesempatan berorasi di halaman Balaikota selama 15 menit, sebelum kemudian diterima oleh Wakil Walikota (Wawali), Armaya di ruang kerjanya.

Di ruang kerjanya, turut mendampingi Armaya tampak Plt. Kadindik Heri Ilyus dan Kepala Kesbang, Bambang Subanto. Sempat terjadi penyampaian pendapat dari koordinator PEDAL kepada Wakil Walikota.

Herisem, koordinator PEDAL menyampaikan dukungan morilnya kepada pihak kepala sekolah. Dirinya prihatin jika seluruh kepala sekolah dasar (SD) nantinya harus berurusan dengan penegak hukum.

Usai menerima perwakilan pengunjuk rasa, kepada wartawan Armaya membenarkan adanya laporan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan program E-Rapot yang kini kasusnya berada di tangan tim penyidik Polres Madiun Kota.

Sepengetahuan Armaya, anggaran pendidikan yang ada tersebut awalnya telah diketahui dan disetujui oleh Pemerintah Kota, hanya saja bagaimana penggunaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas Pendidikan.

Unjuk rasa PEDAL di Balaikota Madiun

Ditanya wartawan soal berjalannya proses hukum kasus E-Rapor, Armaya mempersilahkan kasus tersebut berjalan sesuai hukum.

“Saya persilahkan aparat penegak hukum memproses kasus ini. Pihak OPD yang harus bertanggung jawab. Siapa yang memulai juga harus menyelesaikan,” seru Armaya.

Sekedar diketahui, kasus E-Rapor mencuat setelah pihak PT SKY TECH ASIA selaku penyedia jasa software E-Rapor melaporkan kasus tersebut kepada Polres Madiun Kota.

Sebelumnya, PT. SKY TECH ASIA mengklaim sebanyak 55 Sekolah Dasar tidak membayar aplikasi yang dikerjakannya dari pos APBD Tahun 2017 senilai Rp 24,5 miliar tersebut.

Sementara itu Plt. Kadindik Kota Madiun, Heri Ilyus membenarkan adanya kasus E-Rapor. Namun menurutnya pelaksanaan program tersebut diputuskan sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Kadindik.

“Kasus ini terjadi sebelum saya ditugasi menjadi Plt. Kadindik. Ada sekitar empat pejabat Dindik Kota Madiun dan beberapa kepala sekolah yang telah diperiksa penyidik,” t erang Heri Ilyus.(iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.