WNA Edarkan Tembakau Sintetis Diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

oleh -147 Dilihat
oleh
Dua tersangka narkoba diapit petugas di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, PETISI.COSatresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua tersangka dalam peredaran narkoba dengan kasus berbeda. Mereka berinisial KW (28) tersangka Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Palestina dan SW (21) asal Makassar.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Muh. Indra Nadjib, mengungkapkan pada tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu apartemen meringkus KW. Dalam kamarnya didapat barang bukti diduga narkotika golongan I (jenis tembakau Sinte) berat 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis dan 3 puntung rokok siap pakai serta 1 buah handphone.

“Atas perbuatannya, tersangka KW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 8 Milyar,” ungkapnya kepada media saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021).

Sedangkan untuk kasus kedua, Wakapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa pada tanggal 12 Februari 2021, kami juga telah menangkap SW yang tinggal di wilayah Sedati Sidoarjo. Lanjutnya, SW ditangkap saat berada di area SPBU Raya Tropodo dengan membawa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi tembakau sintetis yang akan diedarkan. Disamping mengedarkan, diduga tersangka SW juga memproduksi sendiri di tempat kostnya.

“Dalam penangkapan, beberapa barang bukti juga berhasil disita, antara lain 1 bungkus plastik kecil berisi tembakau Sinte dengan berat 2,53 gram, dan satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram, 1x@ 1,5 kg, timbangan elektrik, 2 botol cairan methene, 2 botol cairan ethanol,” jelas Deny.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SW dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI dan pasal 129 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.