WNI Asal Aceh Apresiasi Layanan Jemput Bola KJRI Cape Town

oleh -255 Dilihat
oleh
KJRI Cape Town melakukan misi jemput bola mengunjungi NMS-masyarakat Indonesia yang berada di kota Plettenberg Bay.

CAPE TOWN, PETISI.CO – Perlindungan WNI dan pelayanan prima merupakan komitmen dan prioritas misi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI termasuk KJRI Cape Town. Di penghujung tahun 2023, KJRI Cape Town tetap memberikan layanan prima kepada masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di pelosok-pelosok dan daerah terpencil.

Pada Kamis (14/12/2023), KJRI Cape Town melakukan misi jemput bola mengunjungi NMS-masyarakat Indonesia yang berada di kota Plettenberg Bay sekitar 521 km dari Cape Town.

NMS merupakan warga Indonesia asal Aceh yang melangsungkan perkawinan campuran dengan pria warga Afrika Selatan berdarah Belanda Afrika. Keduanya bertemu di Bali dan sempat bermukim di Thailand sebelum pindah dan  tinggal di Afsel sejak 6 bulan yang lalu.

Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak yang lahir di Thailand. NMS dan suaminya mengharapkan bantuan KJRI terkait dokumen dan legalisasi dokumen terkait perkawinan campuran tersebut.

Konsul Jenderal RI Cape Town Tudiono bersama pejabat Konsul Protkons dalam kesempatan itu memberikan layanan kekonsuleran, solusi atas permasalahan yang dihadapi maupun pengurusan dokumen kependudukan termasuk pendataan lapor diri.

Konjen Tudiono tidak lupa mengingatkan pentingnya NMS untuk melakukan lapor diri di Portal Peduli WNI (www.peduliwni.kemlu.go.id) guna memudahkan negara dalam melakukan pelayanan dan pelindungan secara optimal.

“Konjen juga menyampaikan agar setiap proses kependudukan maupun peristiwa penting (lahir, kawin, cerai, mati) memproses dokumennya dan melaporkan ke KJRI,” ujar Tudiono, dalam keterangan yang dikirim ke redaksi petisi.co, Jumat (15/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut Konjen Tudiono juga menyerahkan surat keterangan pelaporan perkawinan di luar negeri serta dokumen Apostille nya yang telah difasilitasi oleh KJRI sebelumnya.

Dokumen perkawinan NMS yang telah di Apostille beserta dokumen yang diterbitkan KJRI atas Apostille dokumen perkawinan tersebut merupakan dasar NMS untuk melapor ke Dukcapil Indonesia agar peristiwa perkawinannya tercatat dalam sistem kependudukan di Indonesia.

“Dengan dokumen tersebut maka perkawinannya akan tercatat di sistem administrasi kependudukan di Indonesia dan memudahkan dirinya maupun keluarga untuk melakukan kegiatan maupun perikatan di dalam negeri karena statusnya yang jelas dan selalu update,” ujarnya.

Menurut Tudiono, NMS sangat senang  dan apresiatif atas layanan jemput bola yang diberikan KJRI, lebih-lebih mengingat dirinya tidak selalu ada kesempatan untuk berkunjung ke KJRI.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.