Ya Allah! Kakek Tempurejo Perkosa Anak 10 Tahun

oleh -49 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan petugas.

LUMAJANG, PETISI.CO– Kakek usia senja, Ngatimin (60) Warga Kali Gedhe Desa Tempurejo kecamatan Tempursari kabupaten Lumajang mengaku khilaf dihadapan Polisi usai ditangkap karena memperkosa bocah sebut saja Mawar 10 tahun, anak dari tetangganya sendiri.

Kasus perkosaan diwilayah hukum, Polsek Tempusari dibenarkan Paur Subag Humas Polres Lumajang, Ipda Basuki Rahmat.

“Ini ironis, seorang kakek memperkosa anak 10 tahun,” ungkap Ipda Basuki Rahmat di Mapolres Lumajang, Senin (8/5/2017).

Ipda Basuki menjelaskan,  kejadian berawal dari korban  bermain dirumah temannya,dan menunggu temanya yang sedang beli jajajanan diwarung yang tidak jauh dari rumahnya. Sambil tidur-tkduran tiba – tiba pelaku menghampiri korban sambil menarik tangan korban. Ngatimin tidak bisa mengontrol syahwatnya dan nekat memaksa menindih Mawar.

“Suasananya sepi mendukung niat brutal kakek,” ujarnya.

Aksi bejat Ngatimin, diketahui setelah temannya sebut saja Anggun (11) mencari dan memanggil Mawar. Sedangkan korban menceritakan kejadian yang menimpa pada orang tua, hingga perkosaan itu dilaporkan ke polisi.

Petugas telah menyita celana dalam Mawar sebagai bukti kejahatan Ngatimin. Tidak cukup itu, kakek  itu pun dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. (Ulum Subekti).