YUA dan Alap Alap Laporkan Hotel Ubud ke Ombudsman Jatim

oleh -111 Dilihat
oleh
Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur Alex Yudawan, dan Ketua Alap Alap Kota Batu Gaib Sampurno

BATU, PETISI.COYayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, Alex Yudawan dan Alap Alap Kota Batu, Gaib Sampurno melaporkan Hotel Ubud yang berdiri di Jl terusan Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu ke Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Jl. Ngagel Timur 56 Surabaya. Hotel Ubud dinilai tidak patuh terhadap perintah Undang – Undang, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu.

Ketua YUA Jawa Timur, Alex Yudawan menyatakan, berdasarkan hasil sidak antara komisi A dan komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batu, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batu, menyatakan bahwa, pihak Hotel Ubud telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pihak Hotel Ubud telah melanggar pasal 33 Peraturan Daerah, nomor 4 tahun 2011. Permasalahan tersebut yaitu, bahwa pihak Hotel Ubud tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahwa pihak Hotel Ubud tidak mempunyai Hinder Ordonantie (HO). Pihak Hotel Ubud telah melanggar batas sepadan jalan, jalan minimal harus 10 meter.

“Artinya bangunan tersebut panjang keseluruhanya yang harus dikepras adalah 21 meter di bagian hotel, dan di samping bagian kiri juga harus dikepras sesuai Undang Undang, dan Peraturan Daerah yang berlaku,” tegas Alex, Senin (15/4/2019).

Lanjut Alex, maka berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia, nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Maka berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia, nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami YUA Jawa Timur, dan Alap Alap Kota Batu melaporkan pihak Hotel Ubud yang tidak patuh terhadap perintah Undang Undang dan Peraturan Daerah. Dan kami berharap, kepada pihak Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, agar segera memeriksa, mengklarifikasi pihak Hotel Ubud, dan Instansi terkait secepatnya,” pungkasnya. (eka)