YUA Terus Soroti Pemkot Batu Terkait Dugaan IMB

oleh -44 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum YUA, Suwito SH sembari menunjuk Lembah Metro Resort atas dugaan penyalahgunaan, sepadan sungai.
Akan  Daftarkan Gugatan ke PTUN

BATU, PETISI.CO Kuasa hukum Yayasan Ujung Aspal (YUA), Jawa Timur, Suwito SH, melakukan somasi untuk sekian kalinya kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, terkait dugaan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), milik Lembah Metro dan Hotel Ubud.

Bahkan lebih greget lagi, kuasa hukum YUA Jatim berencana dan segera melanjutkan langkahnya dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN, atas dugaan rekayasa tersebut.

“Somasi pertama dan somasi kedua oleh kami sebagai kuasa hukum Yayasan Ujung Aspal terhadap Pemerintah Kota Batu dan Hotel Ubud menjadi perhatian beberapa pihak,” ungkap Suwito Kuasa Hukum YUA di kantornya, Senin (24/02/2020).

Pihak itu, kata penyandang kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Malang ini mengatakan, jika pihak tersebut kami hadirkan nanti di persidangan.

“Pihak tersebut akan bersaksi dan menyampaikan jika tidak hanya sempadan jalan saja, namun ada beberapa perijinan yang dia duga tidak memenuhi syarat,” tegas mantan wartawan ini kepada petisi.co.

Advokat yang pernah bergabung dalam media Hukum Kriminal (HK) Humas Polri dan  Lensa Indonesia.com ini menambahkan, sangat berterima kasih kepada siapa saja yang telah membantu memberikan kesaksian dan keterangan tentang perkara ini agar menjadi terang.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kota Batu yang membantu memberikan keterangan, dan sangat peduli terhadap pembangunan yang diduga menyalahi aturan ini menjadi terang dan jelas,” kata Suwito SH.

Dia beberkan, tidak hanya Hotel Ubud, kata lulusan Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI), pihaknya juga akan melakukan somasi terhadap Pemerintah Kota Batu dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, dan Lembah Metro yang diduga telah menyalahi beberapa perijinan.

“Hotel Ubud dan Lembah Metro, adalah sekian persen dari sekitar 60 lebih pembangunan yang bermasalah tentang perijinan dan masalah lainnya di Kota Batu,” bebernya.

Yayasan Ujung Aspal ini, lanjut dia, bertujuan baik untuk Pemerintah Kota Batu sebagai penyeimbang, bagaimana tidak jika tidak ada lembaga yang membantu Pemerintah dalam mengawasi pembagunan siapa lagi, dalam hal ini Pemerintah jangan anti kritik.

“Maka, dalam hal ini, pihaknya untuk waktu yang tidak terlalu lama akan segera  mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Hotel Ubud tentang IMB PT. Kharisma Putra Igmas Nomor : 180/167/IMB/422.105/2019 tanggal 02 Oktober 2019 yang kita tau dari jawaban Pemerintah Kota Batu terhadap dua somasi kami beberapa waktu lalu, dan kita uji disana apakah layak perusahaan tersebut memperoleh ijin mendirikan bangunan,”pungkasnya.(zin/eka)