SIJUNJUNG. PETISI.CO – Terkait dengan pemberitaan Petisi.co, hari Jumat (07/02/202), dengan judul DPRD dan DPMD Provinsi Sumateta Barat melakukan Kunker ke kantor DPMN Kabupaten Sijunjung, ada kesalahan kutipan pada alinea ke 3, “Yuswir Arifin menyampaikan kegiatan penambangan dan kayu sudah tidak boleh lagi diusahakan, dan tidak ada lagi peluangnya, sekarang harus memenuhi legal aturan sesuai dengan ketentuan pusat.”
Yang benar adalah, “Yuswir Arifin Bupati Sijunjung tidak pernah melarang terkait masalah kehutanan dan tambang, karena kegiatan ini adalah kewenangan pemerintah pusat”.
Demikian disampaikan Yuswir Bupati Sijunjung, Rabu (12/02/2020).
Demikian dimohon kepada redaksi petisi.co, untuk menaikan berita ini, karena tahun politik, penggalan kalimat tersebut dapat digunakan orang lain hal-hal tidak baik yang berakibat ketidaknyamanan. Terimakasih.
Kemudian, “Saya Bagus Budi wartawan petisi.co, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bupati Sijunjung dan masyarakat akibat kesalahan kutipan ini dan sudah diperbaiki. Terima kasih.”(gus)