Anggota Polsek Trucuk Tangkap Pelaku Pencuri HP

oleh -54 Dilihat
oleh
Tersangka yang berhasil diamankan petugas.

BOJONEGORO, PETISI.CO -Anggota Kepolisian dari Polsek Trucuk berhasil mengggalkan aksi pencurian Handphone (HP) di wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku yang diketahui berinisial TF (35) warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu ditangkap ketika hendak melarikan setelah tertangkap tangan sedang mencuri HP milik Mei Yeti (37), asal Desa Sumberjo, Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk yang tinggal di Kecamatan Trucuk.

Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto membenarkan adanya aksi pencurian HP yang terjadi di wilayah hukumnya. Menurut Kapolsek Trucuk, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/5/2017), sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku bertamu ke rumah korban. Setah itu, 15 menit kemudian korban keluar hendak ke kamar mandi, yang berada di luar rumah.

Setelah dari kamar mandi, korban hendak masuk ke rumah lagi, tetapi oleh pelaku dihadang di depan pintu, agar supaya korban tidak masuk ke rumah.

“Selanjutnya pelaku buru-buru meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor,  menuju arah timur,” terang Kapolsek Trucuk, Selasa (16/5/2017).

Setelah pelaku pergi, korban masuk kembali ke rumah. Ketika didalam rumah, korban terkejut jika HP merk VIVO miliknya yang berada di atas meja sudah tidak ada di tempat. Kemudian korban langsung berlari keluar rumah sambil berteriak maling.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung berhamburan mengejar pelaku dan baru beberapa puluh meter dari rumah korban, pelaku berhasil diamankan oleh warga.

“Kemudian peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Trucuk, yang selanjutnya petugas dari Polsek Trucuk segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.” lanjut AKP Singgih.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trucuk, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan.(gal)