Cabuli Tetangga 8 Kali, Kakek Brongkos Dilaporkan ke Polres Blitar

oleh -74 Dilihat
oleh
Korban pencabulan saat diperiksa di Polres Kabupaten Blitar

BLITAR, PETISI.CO – Laki laki yang diketahui berinisial TMJ (60), adalah masih tetangga korban sebut saja Anggrek (35), alamat Dusun Brongkos Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.

Menurut orang tua korban Mariatun (60), awalnya dia merasa curiga dengan kondisi anak nya, perubahan fisik dan korban sering muntah-muntah. Melihat gelagat anaknya yang berubah, Mariatun bertanya kepada korban.

Awalnya korban tidak mengaku, namun setelah didesak akhirnya korban pun mengaku kalau dirinya pernah digagahi TMJ berkali-kali hingga akhirnya hamil.

Mendengar pengaduan tersebut,  Mariatun datang ke Polres Kabupaten Blitar, Kamis (12/09) ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Menurut pengakuan korban,  perbuatan kakek bejat itu dilakukan sebanyak 8 kali,  pertama di warung di rumahnya siang hari. Saat itu korban dirayu dan dipaksa untuk melayani nafsu birahi  TMJ.

Usai melampiaskan nafsu birahinya,  pelaku minta agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk istri TMJ. Atas kejadian itu, jika sampai lapor,  pelaku akan menyakiti korban, bahkan akan menghilangkan nyawa korban.

Rupanya,  tak puas hanya sekali saja, perbuatan tak senonoh TMJ dilakukan lagi berulang-ulang hingga 8 kali, dan jika korban tidak mau melayani perbuatan mesum itu, korban diancam akan menyebarkan aibnya ke masyarakat.

Saat lapor ke polisi,  korban didampingi Ormas GANAS. Joko Wijono SH dari Ormas Gerakan Anak Nasionalis (GANAS), selaku pendamping korban minta agar laporan tersebut segera ditindaklanjutinya.(min)