Dalam Sebulan Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap 28 Kasus Narkoba dan Amankan 38 Tersangka

oleh -276 Dilihat
oleh
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto

SURABAYA, PETISI.CO – Puluhan tersangka pengedar, pengguna dan pemakai narkotika (sabu) dan pil dobel (L) di wilayah Jawa Timur, berhasil di ringkus dan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur selama bulan April 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (4/5/2024).

“Benar, ada 28 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim, dan saat ini sedang diproses tindaklanjutnya,” ujarnya.

Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, ungkap kasus tersebut terjadi di wilayah Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik.

Sementara, Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat SH, S.I.K, MM, mengatakan, dari 28 kasus yang berhasil diungkap ada 38 tersangka, baik pengedar maupun pengguna yang diamankan.

“Selama April 2024 ada 28 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 38 tersangka, baik pengedar maupun pengguna yang telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Nurhidayat.

Mantan Kapolres Jember ini juga menerangkan, dari 28 kasus yang telah diungkap 5 kasus dilimpahkan kepada Polres yang ada dijajaran Polda Jatim sesuai tempat kejadian perkara.

“Ada 5 kasus kita limpahkan Polres Malang satu kasus, ke Polres Pasuruan satu kasus, ke Polresta Sidoarjo satu kasus dan ke Polres Gresik dua kasus,” terang AKBP Nurhidayat.

Pihaknya juga mengatakan, dari sisa 23 kasus yang ditangani ada 20 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim, akan di proses hukum dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Tiga kasus dilakukan Restorative justice, sedangkan 20 kasus dilakukan penahanan dan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Wadir Reserse Narkoba Polda Jatim.

Wadirresnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan, para pelaku yang diduga sebagai pengguna atau pemakai akan dilakukan rehabilitasi di panti rehab di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim.

“Sesuai rekomendasi Tim TAT BNNP Jatim, untuk pengguna kami rehabilitasi di panti rehab Surabaya dan Sidoarjo,” terang AKBP Nurhidayat.

Dari 38 orang tersangka yang berhasil diamankan, ada Tujuh tersangka diamankan di wilayah Malang yang Tiga diantaranya diamankan dari dalam Lapas Kelas I Malang.

“Jadi yang di Malang itu ada 3 tersangka yang diamankan dari dalam Lapas Kelas I Malang,” kata AKBP Nurhidayat.

Sedangkan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo berhasil diamankan 10 tersangka, Pasuruan 6 tersangka, Kediri 4 tersangka, Gresik 2 tersangka, Probolinggo 2 tersangka dan Banyuwangi 2 tersangka.

Sementara untuk tersangka lainnya diamankan di wilayah Surabaya, Bangkalan dan Mojokerto. Dari pengungkapan kasus itu, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa Sabu 1.864,978 gram dan Dobel (L) sebanyak 31.675 butir. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.