Diduga Korupsi BKK Empat Kades Bojonegoro Diamankan Polda Jatim

oleh -250 Dilihat
oleh
Press conference Polda Jatim ungkap dugaan korupsi BKK

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit lll Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap 1 terhadap Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen, Kec. Padangan,  Kab. Bojonegoro Tahun 2021.

Subdit III Tipikor mengamankan empat orang terduga tersangka, yaitu inisial WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo serta SYF Kades Kuncen.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kompol I Putu Angga Kanit 4 Subdit III Tipikor, menerangkan, bahwa para tersangka tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dan selaku pemegang kekuasan serta pengelolaan keuangan desa, dengan menunjuk secara langsung terdakwa Bambang Soedjatmiko yang sudah diputus persidangan.

Dimana bertugas untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing masing desa, yaitu anggarannya menggunakan anggaran BKK Tahap I TA 2021 Kab. Bojonegoro.

“Proses penunjukan pelaksanaan pekerjaan tersebut tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Rabu (8/5/2024).

Masih Dirmanto, tersangka mengambil dana BKK dari rekening kas masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku, dan membayar pekerjaan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko yang tidak sesuai dengan ketentuan. serta tersangka membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Tahap I Kabupaten Bojonegoro TA 2021 tersebut.

“Hanya berdasarkan nota yang telah dibuat oleh Terdakwa Bambang S dan tidak sesuai dengan pengeluaran riil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Sementara kerugian negara yang di akibatkan oleh para tersangka yaitu sebesar 1.2 miliar, dengan rincian tersangka WST (Kades Tebon) senilai Rp. 392 juta, SPR (Kades Dengok) Rp 337 juta, SKR (Kades Purworejo) Rp. 370 juta dan SYF (Kades Kuncen) Rp. 187 juta.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalahi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaitu dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000, b. Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.