Film Bernuansa Asusila di Madura Resahkan Masyarakat, Tiga Orang Diamankan Polda Jatim

oleh -197 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto menunjukkan barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengamankan tiga orang inisial S, Y, dan A, yang merupakan konten kreator film pendek berjudul Guru Tugas 1 dan Guru tugas 2. Dimana diduga konten tersebut bernuansa asusila dan SARA, sehingga menjadi keresahan terhadap masyarakat, khususnya di wilayah Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, mengatakan, akun YouTube bernama Akeloy Production ini diduga telah membuat konten menceritakan terkait adegan di sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan.

“Jadi secara singkat kami sampaikan ada guru dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Dan pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya, ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2,” paparnya.

Terkait hal itu, lanjut Kombes Dirmanto, maka video tersebut mendapat reaksi dari berbagai tokoh masyarakat di sana.

“Jadi mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik dari NU Madura Raya, lalu Dai Madura, Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam AUMA,” jelas Kabid Humas, Rabu (8/5/2024).

Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan, hari ini Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan langkah-langkah, di antaranya adalah menerbitkan laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.

“Melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut, serta melakukan pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana, yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut,” tandas Dirmanto.

Kemudian, tambah Kombes Dirmanto, juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik ahli pidana, agama maupun ITE. Jadi itu yang sedang kami laksanakan, mulai dari hari ini sampai tuntasnya peristiwa pidana ini,” pungkasnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.