Tiga Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

oleh -164 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto menunjukkan barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video viral yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan Madura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, Jum’at (10/5/2024).

Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, tiga orang inisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024 lalu dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto, menjelaskan, peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad dan kemudian A sebagai juru kamera.

Kombes Dirmanto, menambahkan, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 terkait ITE.

“Ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.