Satreskoba Polrestabes Beberkan 390 Kasus Narkoba di DPRD Surabaya

oleh -196 Dilihat
oleh
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah saat menghadiri pembahasan Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam rapat pansus pembahasan Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membeberkan sebanyak 390 kasus narkoba yang terjadi di awal tahun 2023 hingga bulan Juni ini di kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri melalui Kompol Fadilah selaku Wakasat Narkoba menjelaskan, bahwa di tahun 2021 kemarin sudah menangani sebanyak 101 kasus terkait narkoba dengan jumlah tersangka 1343.

“Sedangkan di tahun 2022 ada sejumlah kasus yang kami tangani meningkat menjadi 123 kasus kemudian dengan jumlah tersangkanya 1.582,” ungkap Kompol Fadilah ketika diwawancarai usai rapat pansus bersama Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (13/06/2023).

Sementara itu, di awal tahun 2023 hingga dengan bulan Juni ini, Kompol Fadilah mengatakan ada sejumlah 390 kasus narkoba dengan 489 tersangka.

“Untuk barang bukti yang kami dapatkan di tahun 2021 ada sabu seberat 56 kg. Kemudian ekstasi ada 3.106 butir lalu ganja seberat 5 kg, dan pil 2L sebanyak 216.000 butir hingga psikotropika berjumlah 1962,” kata Kompol Fadilah.

Di samping itu, untuk yang di tahun 2023 sampai dengan bulan Juni ini, Kompol Fadilah juga telah mengatakan ada barang bukti berupa 54 kg sabu. Kemudian ekstasi sebanyak 12.000 butir, ganja 24 kg dan pil 2L sejumlah 1 juta butir.

“Rata-rata usia yang banyak menjadi tersangka antara 20 sampai 30 tahun. Dengan jumlah tersangka hingga 2.503,” ujar Kompol Fadilah.

Sedangkan untuk kategori tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya sejauh ini, untuk kategori bandar ada sejumlah 1053 lalu penyalahgunaan ada 1715 tersangka.

“Kalau dilihat dari rata-rata status pekerjaannya lebih banyak untuk tenaga kerja serabutan, dan orang yang tidak bekerja atau pengangguran itu ada sebanyak 538 tersangka,” ucap Kompol Fadilah.

Kompol Fadilah mengungkapkan, untuk sementara ini itu adalah jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap. Sedangkan menurutnya masih ada lebih banyak lagi yang belum terungkap, namun Satreskoba Polrestabes Surabaya tetap berupaya untuk mencegah peredaran narkoba ini, khususnya di wilayah kota Surabaya.

“Upaya pencegahan itu adalah yang kita harapkan untuk bisa lebih dimasifkan, dibanding upaya penegakan hukum. Karena kita berbicara seperti prinsip ekonomi, ada permintaan maka nanti akan ada yang menjual,” kata Kompol Fadilah.

Kompol Fadilah menambahkan terkait kasus narkoba sejauh ini, selama tidak ada permintaan maka barang yang dijual pun tidak berlaku. Kompol Fadilah juga mengharapkan, mungkin untuk di kedepannya terkait masalah ini bisa dibuatkan aturan yang ada upaya preventif untuk dapat lebih dimaksimalkan.

“Sehingga untuk peredaran narkotika itu secara lambat laun akan hilang, atau menurun secara tersendirinya ketika tidak ada permintaan. Sekarang ini yang kita pikirkan bagaimana kita mengaktifkan upaya-upaya pencegahan ini, dikaitkan dengan aturan nanti yang akan dibuat dalam Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.