Oknum Anggota Polisi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres Tulungagung

oleh -446 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat memimpin press rilis di depan Mapolres

TULUNGAGUNG, PETISI.COPolres Tulungagung mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polres setempat berinisial DW (40) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat memimpin press rilis di depan Mapolres setempat, Senin (28/04/2024) menjelaskan, kasus itu terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tulungagung terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku berinisial AM (39) alias Plolong dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada pertengahan bulan April 2024 lalu.

Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, terjadi pada tanggal 17 April 2024 lalu.

“Dimana Satrenarkoba Polres Tulungagung telah berhasil  mengamankan seorang pengguna Sabu yang berinisial AM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” sambung Kapolres.

Dari hasil penangkapan AM tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap AM. Alhasil, petugas Satrenarkoba Polres Tulungagung  juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap berupa bong serta barang bukti lainnya.

“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengetahui jika AM ini akan  mengantarkan satu paket sabu seharga Rp 300 ribu kepada pemesannya yakni oknum polisi berinisial DW,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan, AM  ditangkap petugas saat mendatangi lokasi ranjau tempat transaksi sabu yakni di TKP wilayah Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, saat itu AM akan mengantarkan poket Sabu kepada DW namun akhirnya keburu ditangkap petugas Satrenarkoba.

“AM ini merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 lalu, AM ini juga merupakan tetangga dari DW,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, dari hasil penyidikan, keduanya mengaku bahwa selama ini AM dan DW sudah pernah menggunakan sabu bersama-sama di rumah AM.

“Dari hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif, hal itu mungkin keduanya sudah pernah menggunakan, akan tetapi karena dalam waktu yang lama sehingga tidak terdeteksi dari tes urine. Namun demikian mereka mengaku pernah memakai Sabu sebelum bulan puasa lalu,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, Kapolres menyebut keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AM dan DW yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Besuki juga akan dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, untuk pasal 112 yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 127, ancamannya hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Disinggung terkait sanksi  DW selanjutnya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai hukum yang berlaku dan juga secara internal kepolisian yakni terkait kode etik.

“Saat ini untuk saudara DW kami lakukan di penempatan khusus, dikarenakan yang bersangkutan selain kami proses terkait dengan psikotropika yang ditemukan pada tersangka AM, kami juga akan kenakan sesuai aturan internal kepolisian yaitu terkait kode etik,” ujar Kapolres.

“Dan saya tegaskan terkait sanksi bagi anggota kepolisian yang terlibat, hukumannya akan jauh lebih berat dari pada masyarakat umum,” tegasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.